Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Badan Pendapatan mencoret sedikitnya sembilan papan reklame toko yang diduga tak membayar pajak reklame, Selasa (1/8/2017).
Beberapa plank dan media reklame milik toko yang diberi tanda tidak membayar pajak itu, diantaranya toko Furniture Golden Star, Toko Roti Hasanah, toko Permata Mobil di kawasan Jalan SM Raja, Famili Spa di kawasan jalan Gatot Subroto, Rantauprapat.
Toko Golden Star terlihat memajangkan sejumlah baliho besar dengan berbagai produk perabotan rumah tangga. Diantaranya, iklan Sinomex Spring bed, Comforta furniture, Kingstone spring bed dan Empire Spring bed.
Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hendri ET Siregar mengakui kesembilan usaha tersebut tidak pernah membayar pajak daerah.
"Sudah ada kurang lebih 6 bulan terpasang. Tapi tidak membayar kewajibannya," akunya.
Akibat pengusaha "mengemplang" pajak, Pemkab kehilangan PAD puluhan juta rupiah. "Untuk Toko Golden Star pajaknya sekira Rp 17, 6 juta per tahun," bebernya.
Sebelum dilakukan pencoretan plank merek toko, pihaknya kata Hendri, sudah memberi imbauan berulang kali kepada pemilik toko. "Sudah sebanyak 3 kali kita imbau. Namun mereka tidak mengindahkan, jadi kita ambil tindakan," jelasnya.
Kemduian Badan Pendapatan Setdakab Labuhanbatu mencoret plank dan papan reklame milik toko yang tidak membayar pajak dengan tulisan "Bayarlah Pajak Reklame Anda".
Sementara itu, Erni Johan pemilik toko furniture Golden Star mengakui telah menerima imbauan dari pihak Badan Pendapatan. "Ada dua surat saya terima," kata dia.
Dia mengakui segera akan melunasi tunggakan pajak yang dibebankan kepada usahanya. "Padahal dalam minggu ini akan kita bayar. Tapi kena tindakan pencoretan. Meski begitu akan tetap saya bayar," tandasnya.