Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bogor. Seorang wanita berinisial PR alias Pia (25) ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan berencana pada kekasihnya, Roni Mulia (21). Pia mengerahkan sejumlah teman prianya untuk membunuh korban.
"Pembunuhan ini karena pelaku PR sakit hati kepada Roni karena memiliki pacar lain, kemudian dia meminta bantuan kepada pelaku lain," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (11/12/2017).
Selain meringkus Pia, polisi menangkap empat pelaku lainnya, yakni AK alias Tiger (23), YM alias Tompel (25), B alias Abay (35), dan AY alias Baso (19). Sementara itu, empat pelaku lainnya jadi buron, yakni Ade (30), Koim (28), Rizki (23), dan Memed (26).
"Sementara itu, tersangka Tiger, dia membantu PR karena yang bersangkutan juga sakit hati kepada Roni karena pernah melakukan penyerangan kepada mertuanya, sehingga Tiger ingin 'memberi pelajaran' kepada Roni," lanjut Dicky.
Para pelaku merencanakan perbuatan jahat itu pada Minggu (3/12) malam. Para pelaku, Tiger, Tompel, Abay, Koim, Ade, dan Rizky, melakukan pertemuan untuk membahas rencana eksekusi terhadap korban.
"Selanjutnya perencanaan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat kabar dari Saudari PR alias Pia," sambung Dicky.
Hingga akhirnya, eksekusi ditetapkan pada Senin (4/12) dini hari di dekat gudang barang bekas di Kampung Cileungsir, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Para pelaku, kecuali Pia, mengeroyok Roni, yang saat itu sedang bersama Reno (21).
"Para pelaku yang berjumlah delapan orang melakukan pencegatan kepada kepada Roni dan Reni, yang saat itu membutuhkan bantuan karena motor yang dikendarainya mogok," ujar Dicky.
Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Para pelaku juga menganiaya Reno.
"Atas kejadian ini, korban atas nama Roni meninggal dunia, sedangkan Reno mengalami luka berat," tutur Dicky.Para pelaku itu ditangkap pada Selasa (5/12) pukul 15.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Cijeruk di beberapa lokasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 170 Jo 351 KUHP dan/atau UU Darurat No 12 Tahun 1951. (dtc)