Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Tim pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi pasangan nomor urut 1, Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dairi.
Gugatan terhadap KPU karena meloloskan dokumen persyaratan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi nomor urut 2, Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing yang diduga melakukan pemalsuan identitas.
Ketua tim pemenangan Depri-Azhar, Benari Butar-Butar didampingi David Silitongn serta Sumantra Solin kepada wartawan, Jumat (29/6/2018) di Kantor Panwaslih Dairi, menegaskan, mereka mendatangi Kantor Panwaslih untuk melaporkan KPU Dairi yang meloloskan berkas pendaftaran calon Bupati Dairi, Eddy Kelleng Berutu diduga bermasalah.
Benari menerangkan, pihaknya melaporkan KPU Dairi terkait 2 hal. Pertama, KPU Dairi meloloskan surat keterangan pengganti Ijazah (SKPI) SMP dan SMA Eddy Kelleng Ate Berutu yang hanya dikeluarkan sekolah asal. Padahal, penerbitan SKPI seharusnya diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai domisili sekolah.
Sebagai pembanding, Benari menyebutkan, dalam lampiran Permendikbud No 29 tahun 2014 tentang penerbitan SKPI, tercantum format baku SKPI yang mana selain ditandatangi Kepala Sekolah yang menerbitkan SKPI, terdapat kolom tandatangan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Pada berkas SKPI dicantumkan Calon Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu hanya ditandatangani dan disahkan sekolah asal seperti pada SKPI SMP dan SMA milik Eddy Kelleng Ate Berutu. Kedua, Benari menyebut, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsauan identitas yakni tempat lahir.
Pada berkas ijazah SD Eddy Kelleng Ate Berutu lahir di Medan, 12 Januari 1960. Sementara pada lembar ijazah SMP, Eddy Kelleng Ate Berutu lahir di Dolok Ilir, 12 Januari 1960 serta pada lembar ijazah SMA tempat lahir Eddy Kelleng Ate Berutu lahir di Laras, 12 Januari 1960.
Benari mengakui, dugaan kejanggalan dokumen dan pemalsuan identitas baru diketahui tim pemenangan hari ini. "Sehingga pelaporan baru dilakukan sekarang. Kita berharap, Panwaslih dan Gakkumdu segera memproses pelaporan dugaan pemalsuan identitas dimaksud" ucapnya.
Anggota Panwaslih Dairi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Pandapotan Rajagukguk saat dikonfirmasi, mengatakan, pelaporan belum bisa diproses karena belum lengkap. Pandapotan menyebutkan, pelapor tidak melampirkan SK tim serta surat kuasa dari pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi pasangan nomor urut 1 Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang.
Komisioner KPU Dairi, Freddy Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, sudah melakukan klarifikasi ke sekolah yang menerbitkan SKPI yang dilampirkan calon Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu. Begitu juga dengan identitas tempat lahir, Eddy Kelleng Ate Berutu sudah diklarifikasi bahwa beliau lahir di Dusun Laras Desa Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Freddy menegaskan, KPU Dairi siap menghadapi gugatan diajukan Paslon nomor urut 1 terkait kelengkapan dokumen serta dugaan pemalsuan identitas berkas pencalonan Eddy Kelleng Ate Berutu pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu.
Freddy mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati, KPU Dairi telah memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang ikut bertarung pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.