Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi jumlah sengketa Pilkada 2018. Diperkirakan jumlah yang masuk 96 sampai 112 perkara.
"Dilihat Dari tren itu bisa jadi Pilkada serentak 2018 masih 50 persen lebih. Kalau 171 (daerah Pilkada) sekarang kemungkinan berdasarkan estimasi MK antara 96-112 perkara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Fajar mengatakan hal ini dilihat berdasarkan hasil pengajuan sengketa pada pilkada 2015 dan 2017 lalu. Ia mengatakan pada pilkada 2015 tercatat lebih dari 80 perkara sedangkan 2017 berkisar 55 perkara.
"Kalau kita lihat tahun 2015-2017 kemarin memang lebih dari 50 persen dari jumlah Pilkada serentak itu diajukan ke MK," kata Fajar.
"Tahun 2015 ada di 151 (daerah melaksanakan) Pilkada sekitar 80 lebih. Tahun 2017 ada 101 (daerah melaksanakan) ada sekitar 55," sambungnya.
Namun menurutnya berapapun jumlah sengketa yang masuk, MK siap menyelesaikan. Nantinya MK akan memberikan keputusan terhadap sengketa Pilkada pada 18-26 September.
"Tapi intinya sedikit atau banyak. Berapa pun MK siap menerima dan meyelesaikan itu. Rencananya secara keseluruhan akan kita (sengketa) putuskan pada 18-26 September 2018, itu menurut UU Pilkada semua harus selesai," kata Fajar. (dtc)