Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Forum masyarakat adat desa Matio, Tukkonisolu, Ombur, Pardomuan Nauli, Natumikka, Sigapiton, Sigalapang dan Simenakhenak Kabupaten Toba Samosir(Tobasa) mendatangi kantor bupati menuntut pembebasan tanah adat mereka yang dijadikan saat ini tanah hutan dan tanah konsensus.
"Kami dari masyarakat seluruh desa yang datang saat ini kepada Bupati Darwin Siagian menuntut pemerintah agar dapat membebaskan tanah adat kami yang tak dapat lagi kami usahai karena sudah dinyatakan sebagai tanah hutan," ujar juru bicara aksi Forum Aman, Kamis(26/7/2018) di Halaman Kantor Bupati Tobasa.
Disampaikan juga, sebagai tuntutan sebanyak 6 butir dan memohonkan agar suara mereka didengarkan langsung oleh Bupati Darwin Siagaian dan tidak mau diwakilkan itu menyampaikan yakni Bupati dengan serius dan aktif mempasilitasi penyelesaian konflik di wilayah adat dan berpihak kepada masyarakat adat, Bupati segera tindaklanjuti Perda Tanah ulayat dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang menetapkan dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya, Hentikan kegiatan investasi di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat, Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera selesaikan proses eksaminasi ranperda tanah ulayat serta agar disahkan segera undang undang masyarakat adat.
"Apa itu kata konsensus dan apa itu kata hutan kami tidak paham yang perlu kami sampaikan bahwa tanah adat milik kami sudah kami kuasai selama 13 generasi dan kini tidak lagi milik kami karena kata kata itu, kami mohonkan bupati tegas membuat keputusan," pinta aksi melalui pengeras suara.
Juga dalam aksi terdengar bahwa peraturan daerah sudah diterbuitkan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Provinsi melalui eksaminasi sehingga semenjak diterbitkan hingga saat ini sudah 7 bulan lamanya belum bisa digunakan oleh warga adat sehingga terkesan pendiskriminasian terhadap masyarakat.
"Kembalikanlah tanah adat kami menjadi milik adat, kami harapkan bupati secepatnya menindaklanjuti permasalahan kami ini," sebut aksi yang menduga adanya permainan menjolimi masyarakat serta menyebut para aksi butuh jawaban langsung bupati dan tak mau diwakili.
Aksi yang diawali berpawai dari Kota Balige hingga ke Kantor Bupati diikuti duaratusan perwakilan warga dengan berbagai spanduk dikawal langsung sejumlah aparat keamanan termasuk Satpol PP akhirnya diterima Sekdakab Harapan Napitupulu didampingi Kabag Tapem Broztito Sianipar, Kabag Hukum Lukman Siagian, Kabag Pembangunan Jonni Lubis dan staf ahli Ultri Simangunsong.