Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan 8 tersangka dan barang bukti 36,5 Kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi jaringan napi Lapas Lubuk Pakam.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkobanya, Dekyan, diketahui bahwa ia ternyata membayar uang kepada sipir, Maredi secara periodik.
"Untuk melancaran aksinya, Dekyan membayar para petugas berkisar Rp 50 juta per minggu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (24/9/2018).
Lebih lanjut Arman menjelaskan, Dekyan juga sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas.
Uang yang diberikan Dekyan itu sambung Arman, biasanya disebut dengan sandi 'bayar uang SPP'. Koordinatornya sipir Maredi yang sudah jadi tersangka dan seorang sipir lainnya.
"Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan. Hal ini untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, BNN RI telah berhasil menggagalkan peredaran 36,5 Kg Sabu dan 3.000 butir pil ekstasi, melalui operasi penangkapan dari 4 lokasi terpisah di Sumut, sejak Minggu (16/9/2018) hingga Jumat (21/9/2018).
Arman Depari mengatakan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sebanyak 8 orang, dimana dua diantaranya adalah sipir dan napi Lapas Lubuk Pakam.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Medan Sunggal, dan Tanjung Balai. Adapun 8 orang yang ditangkap, masing-masing Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (sipir) dan Dekysn (napi).
"Selain narkotika sabu dan ekstasi, juga diamankan uang tunai hasil penjualan narkiba senilai Rp 681.635.500, Kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, pasport, kendaraan roda 4 dan roda dua," jelasnya.
Arman Depari menceritakan, penangkapan ini bermula, setelah BNN memperoleh informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan didalam lembaga pemasyarakatan (LP).
Setelah menerima informasi itu, BNN RI langsung melakukan penyelidikan di LP Lubuk Pakam dan menangkap seorang tersangka bernama Bayu (kurir) yang mengantar contoh narkoba sabu ke LP tersebut untuk diiedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gram (0,5 kg).
"Yang menerima ialah seorang sipir bernama Maredi atas suruhan seorang napi bernama Dekyan. Keduanya ditangkap saat melakukan serah terima narkotika," ujarnya.
Selanjutnya ujar Arman Depari, BNN lalu melakukan pengembangan di beberapa lokasi dan menangkap 5 tersangka lainnya. Dalam penangkapan tersebut BNN berhasil menyita barang bukti 36 kg sabu dan ribuan pil ekstasi serta alat-alat pendukung tersangka melakukan kejahatannya.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat untuk di sidik dan dikembangkan," pungkasnya.