Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Tim Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) menertibkan lapak pedagang yang membuka usaha di atas drainase atau parit di Kota Belawan dengan cara dibongkar paksa dan diantaranya ada yang dirubuhkan dengan alat berat, begitu juga dengan tiang-tiang reklame yang tidak memiliki izin.
Camat Medan Belawan Ahmad saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (5/10/2018), mengatakan, penertiban dilakukan Jumat ini sudah yang keenam kali atas perintah Walikota Medan, Dzulmi Eldin agar tiang - tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tempat usaha PKL yang berjualan di sepanjang drainase serta trotoar harus segera ditertibkan.
"Kita ingin fasilitas umum, seperti parit, trotoar tidak digunakan untuk bejualan. Kita akan rutin melakukan penertiban ini, agar Kota Belawan bisa indah dan dan tertata rapi," kata Ahmad.
Pantauan Medanbisnis di lokasi penertiban di Jalan Serdang dan Langkat Belawan. Penertiban yang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dan Koramil Belawan tanpa ada perlawanan dari pemilik usaha, meski lapak usaha mereka harus dibongkar.
Rumah makan milik Abdul Chalik mantan Sekretaris Camat Medan Belawan yang berada di Jalan Serdang Belawan karena teras dan kanopinya melebar ke atas parit ikut dibongkar, sementara pemilik usaha terlihat pasrah karena mengetahui usahanya itu berada di lokasi yang salah.