Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kg di Medan, pada Jumat (5/10/2018) malam. Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, bahwasanya sebelum ditangkap, barang haram tersebut dipasok dari Malaysia yang diselendupkan lewat jalur laut di pelabuhan tikus Tanjungbalai.
"Baru selanjutnya, dari Tanjungbalai sabu ini dibawa oleh 5 tersangka ke Medan lewat jalur darat. Untuk mengelabui petugas mereka menyembunyikannya dalam jirigen saat dibawa menggunakan mobil," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (6/10/2018).
Arman menjelaskan, penyelundupan narkotika ini merupakan modus baru yang dilakukan oleh sindikat narkoba Aceh-Malaysia, yang tidak lagi memasukan narkoba lewat pelabuhan di Aceh. Selain itu, transaksinya juga dilakukan di jalanan, tidak di suatu tempat yang tertutup.
"Dari Medan, rencananya sabu ini nantinya akan diedarkan di seluruh wilayah di Indonesia," tandasnya.
Arman menambahkan, setelah dihitung ulang, jumlah sabu-sabu yang diamankan ada sebanyak 53,3 kg, di samping barang bukti lain berupa 3 unit mobil dan 12 unit hp.
Sebelumnya, Arman menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, sebanyak 7 orang berhasil dibekuk. Ketujuh tersangka tersebut, masing-masing bernama Jainudin (54), Elpi Darius (49), Syahrial (40), Nurdin (53), Junaidi Siagian (37), Bahrial Husein (39) dan Zaenal Abidin (34).
Ia menerangkan, penangkapan terhadap ketujuhnya bermula setelah petugas BNN menerima informasi adanya transaksi narkoba, sehingga langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, ujar Arman, tim pun mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika melintas di Jalan Brigjen Katamso, Medan untuk melakukan serah terima narkotika. Namun ternyata para tersangka merasa curiga dibuntuti, sehingga tetap memacu mobil yang dikendarainya.
"Lalu tim pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV silver metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjungbalai. Mobil tersebut ditumpangi 5 orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu kurang lebih 50 kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik," jelasnya.
Kemudian, lanjut Arman, atas keterangan kelima tersangka narkoba tersebut, diketahui jika mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Bahrial dan Zaenal. Selanjutnya, tim kembali melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
"Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya.
.