Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maksud hati hendak melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, personal Polsek Delitua malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas Keamanan Dalam (Kamdal) kantor tersebut, Senin (15/10/2018) pukul 10.00 WIB.
Para petugas kepolisian ini dilarang dan diusir petugas pengamanan Kejatisu, padahal saat itu, mereka sedang melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek AKP Tina Pulitawati.
"Sebelumnya, personel kita akan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa terlebih dahulu melaksanan apel di halaman depan kantor Kejatisu. Namun tiba-tiba datang seorang petugas Kamdal Kejatisu meminta surat izin," ungkap Kapolsek Delitua Kompol BL Malau kepada wartawan.
BL Malau menjelaskan, petugas Kamdal outsourching dari pihak Kejatisu itu bernama Teguh (28). Malau melanjutkan, tindakan petugas Kamdal itu dilakukannya, berdasarkan perintah dari Kasipenkum Kejatisu.
"Kemudian atas pelarangan tersebut maka personil pengamanan pun membubarkan diri," jelasnya.
BL Malau melanjutkan, saat membubarkan diri itu, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian langsung menjumpai Wakapolsek Delitua AKP Tina Pulitawati untuk memberi klarifikasi atas kejadian tersebut. Kepada Tina, Sumanggar menjelaskan bahwasanya pelarangan itu hanyalah sebuah kesalah pahaman saja.
Saat ini, kata BL Malau, Kamdal outsouching bernama Teguh tersebut sudah tidak ada lagi ditemukan di Kantor Kejatisu. Menurut Kapolsek, para pegawai Kejatisu menutupi dimana keberadaan Teguh dan enggan memberikan informasi atas kejadian tersebut.
"Padahal ini objek yang mau kita jaga, orangnya yang mau kita jaga kok malah diusir. Lagian ngapain kami disitu kalau nggak ada unras (unjuk rasa)," pungkasnya.