Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah pemerhati Danau Toba menilai kesepakatan 8 Pemda se-Kawasan Danau Toba (KDT) bersama dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan soal menjaga kelestarian lingkungan di Kawasan Danau Toba ( KDT) dinilai klasik. Yang diinginkan masyarakat adalah aksi nyata bukan sekadar kesepakatan.
Ketua Perhimpunan Jendela Toba, Mangaliat Simamarta kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (13/1/2019) mengatakan, bila sekadar kesepakatan itu, sekadar imbauan biasa. Yang diperlukan kepastian penindakan terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
"Empat poin yang disepakati, itu imbauan biasa. Omong kosong," katanya.
Pemerhati Danau Toba lainnya, Parlin Manihuruk ikut merasa heran dengan sikap pemerintah. Menyahuti kesepakatan itu, di grup WA "Bersama Parlin Manihuruk", Sabtu (12/1/2019) Parlin yang juga tokoh Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) ini menulis, "Kenapa Sulit dan dipersulit ya ???" yg merambah Hutan kan terang2an. Aparatur & Birokrasi taulah itu semuanya. lebih baik kita kampanye utk Bubarkn Kementerian Kehutanan, Yg tugas utama nya hanya memberi Izin utk menebangi Hutan".
Seperti diberitakan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 8 Pemda se- Kawasan Danau Toba dan Pemprovsu di Kampus DEL, Balige, Sabtu (12/1/2019), dihasilkan 4 poin kesepakatan, yakni :
1.Mengurangi dan/atau menghentikan kegiatan budidaya ikan melalui Keramba Jaring Apung sesuai Keputusan Gubernur Nomor :188. 44/213/KPTS/2017 tentang penetapan daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba sesuai riset ilmiah LIPI.
2. Menghentikan penebangan hutan di kawasan hutan lindung.
3. Menghentikan pembuangan limbah langsung ke badan air Danau Toba.
4. Melakukan penanganan sampah yang komprehensif.