Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Dibakar api cemburu, Misyanto (34), warga Jalan Perbatasan, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang menusuk istrinya, Hal (30), dengan gunting saat berada di dalam rumah. Bukan itu saja, tersangka yang baru keluar dari penjara dalam kasus narkoba juga ingin membakar korban, namun dapat dicegah.
"Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini saat korban mengetahui istrinya pernah pergi berenang ke salah satu kolam renang bersama seorang pria, ketika tersangka menanyakan, korban hanya diam saja sehingga membuat tersangka emosi," sebut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H Ikhwan Lubis, ketika memaparkan kasus KDRT kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/2/2019).
Kapolres saat memaparkan kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Jeriko Lavian Chandra, menyebutkan, peristiwa itu terjadi, Senin 28 Januari 2019 sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka memanggil korban untuk menanyakan tentang pria yang pergi berenang bersama korban.
"Tetapi korban tidak mendengar dan tidak mendatangi suaminya, akhirnya pelaku merusak rumah sambil membakar guling dan menarik korban lalu menusukkan ujung gunting ke wajah korban hingga melukai pelipis mata korban," urai Jeriko.
Sebelumnya, sambung Jeriko, korban juga sempat disekap selama dua hari oleh tersangka, karena dibakar api cemburu tersebut. Atas perbuatan itu, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.