Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menangkap 4 orang sindikat narkotika asal Malaysia di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/2/2019). Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 30 bungkus sabu dengan berat 30 Kg.
"Penangkapan ini merupakan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Pantai Labu, Batubara, Sumatera Utara," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (3/3/2019). Arman Depari memaparkan, keempat tersangka yang diamankan itu, masing-masing, Dedi Iskandar (kurir), Surya Darma (kurir), Ibnu Hajar (penjemput sabu dari Malaysia), serta Rahmadsyah (pengendali). "Penangkapan ini bermula, dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Batubara Sumut diketahui akan ada pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut," jelasnya. Memperoleh informasi ini, lanjut Arman, selanjutnya Tim Gabungan melakukan penyelidikan, sehingga didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia tersebut menggunakan kapal Tekong atau kapal nelayan yang dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu alias Benu. Kemudian, setelah memasuki wilayah perairan indonesia, kapal tersebut akan bersandar diwilayah Pantai Labu, Batubara, Sumut.