Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Profesi Musik 4 - 5 Juli 2019, di Hotel Soechi International, Medan. Sertifikasi diikuti 100 pemusik yang berasal dari Medan, Deli Serdang, Padang, Dolok Sanggul, Tapanuli Utara, Berastagi, Binjai, Karo, Simalungun, dan Jakarta.
Pada tahun ini, kegiatan fasilitasi sertifikasi profesi musik merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Bekraf menyambangi kota Ambon pada bulan April lalu. Peserta merupakan hasil seleksi terlebih dahulu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik.
Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf, Sabartua Tampubolon, mengatakan, sertifikasi profesi musik dilaksanakan tanpa memungut biaya dari peserta.
"Program ini merupakan kerja sama antara Bekraf dengan LSP Musik. Tujuannya untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya pemusik di Indonesia," katanya, saat membuka kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Profesi Musik, di Hotel Soechi International Medan, Kamis (4/7/2019).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti serangkaian uji kompetensi dan kemudian dinilai oleh tim asesor dari LSP Musik. Kegiatan Sertifikasi Profesi Musik dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sabartua mengatakan, Bekraf sendiri sudah menyelenggarakan total 6 kali uji kompetensi untuk pelaku musik di Indonesia, diantaranya 2 kali pada tahun ini di Medan dan Kutai Kertanegara.
Tentu diharapkan ke depan, dengan sertifikasi, profesi ini bisa turut menyumbang ke Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif. Dimana dari total PDB ekonomi kreatif saat ini senilai Rp 1.105 triliun, dari musik kontribusinya hanya 0,47%. Dari total PDB ekonomi kreatif itu, paling besar masih dari kuliner.
Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Ari Juliano Gema, mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bahwa sertifikat kompetensi sangat penting dalam meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Saat ini, Indonesia sedang memasuki era persaingan, termasuk di dalamnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Karena itu, Indonesia membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Hal ini sesuai dengan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo yang mengharapkan ekonomi kreatif dapat menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
"Itu juga yang diharapkan dari musik. Tentu dengan sertifikasi, daya saing akan semakin tinggi dan otomatis bisa berkontribusi meningkatkan pendapatan," kata Ari.