Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedanmenemukan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi tapi berhhubungan dengan pekerjaan korban," kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu disebut TPF berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.
"Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan," sebut Nur Kholis.
TPF kasus Novel dibentuk Kapolri pada 8 Januari 2019 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. TPF kasus Novel menyelesaikan tugasnya tanggal 7 Juli 2019 atau sekitar 6 bulan.
TPF kasus Novel mendasari kerja dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri sebelumnya serta laporan dari Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan pihak lainnya. Novel Baswedan disiram Asam sulfat, H2SO pada 11 April 2017 di dekat rumahnya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakut.
"TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban dimaksudkan bukan untuk membunuh tapi untuk membuat orang menderita," kata Nur Kholis.(dtc)