Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Garu III, Kamis (18/7/2019). Penggerebekan itu dilakukan karena rumah ini diketahui telah menjual sejumlah produk, yang terdiri dari obat-obatan dan kosmetik ilegal.
Kepala BBPOM di Medan Yulius Sacramento Tarigan menyampaikan, adapun produk ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 70 jenis yang terdiri dari ribuan kemasan. Total nilainya kata dia, mencapai hingga ratusan juta rupiah.
"Ilegal karena produknya tidak terdaftar di BPOM, dan satu lagi sudah teridentifikasi mengandung zat kimia berbahaya. Usaha ini sudah berjalan sekitar dua tahun, tapi menjual jenis seperti ini belum lama. Jadi kita akan dalami lagi," ungkap kepada wartawan.
Sacramento menjelaskan, usai penggerebekan, produk ilegal ini langsung diamankan di Kantor BBPOM, supaya tidak beredar lagi di masyarakat. Sacramento memaparkan, jenis-jenis produk itu, antaraain yakni King Cobra Oil, Greeng Joss, Cream Multiguna Cap Guci Pusaka, Powder Datse Lollen, Kopi Jantan, Minyak muqlus Murni, Madu Hitam Pahit dan lainnya.
"Mengedarkan produk ilegal itu ada sanksi hukumnya, kemudian menjual produk berbahaya atau tidak memenuhi standar itu juga ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Kemudian dalam UU perlindungan konsumen juga ada ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
Selain melakukan penggerebekan ini, Sacramento mengaku pihaknya juga melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber dan modus pelaku. Karena menurut dia, tidak menutup kemungkinan barang ilegal ini juga ada di lokasi lain. "Ini gudangnya juga bukan di sini, jadi tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain. Produk yang kita amankan ini ada yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri," terangnya.
Penggerebekan ini, sambungnya, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga karena sistem peredarannya tidak terbuka. Ia menambahkan, bahan kimia berbahaya yang ada dalam produk tersebut mengandung zat karsiogenik, bisa menyebabkan kanker dan gangguan pada ginjal. "Orang langsung ke sini ambil barangnya, tidak menutup kemungkinan juga orang pesan melalui online," ujarnya.
Untuk itu Sacramento mengimbau, agar masyarakat selalu membeli produk yang sudah ada izin edarnya karena kandungan dari produk tersebut sudah diperiksa oleh Badan POM. "Produk yang ada nomor izin edarnya itu dikemasan tercantum POM NA, produk-produk yang kita sita ini tidak ada tercantum izin edarnya," tandasnya.
Sementara itu, R selaku pemilik produk mengaku tidak mengetahui kalau produk-produk yang dibelinya itu memiliki izin atau tidak. "Saya beli melalui online, karena ada pesanan dari pelanggan," katanya singkat.