Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Operasional dari beberapa rumah sakit yang menjadi provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang terganggu lantaran klaim layanannya tengah menunggak.
Seperti halnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan. Tunggakan yang terjadi di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan ini jumlahnya bahkan mencapai, sebesar Rp 20 miliar.
Kassubag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak menyebutkan, klaim BPJS Kesehatan yang menunggak itu untuk bulan Mei 2019. Ia mengaku operasional rumah sakit menjadi terganggu, lantaran 90 persen pasien dirumah sakit ini merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Totalnya sekitar Rp 20 miliar dan memang sudah kita verifikasi dan ajukan. Namun sampai pertengahan Juli belum juga keluar. Kalau untuk bulan Juni sendiri memang masih belum kita ajukan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Karenanya, Rosa melanjutkan, saat ini rumah sakit harus melakukan efisiensi, misalnya, kata dia dalam hal jumlah pembelian obat. Kendati begitu, Rosa mengakui jika pihak BPJS Kesehatan komit untuk memberikan denda atas keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit.
"Kita sudah terus melakukan follow-up namun kenyataan tidak ada anggaran. Begitupun untuk pelayanan di rumah sakit ini tetap kita utamakan," jelasnya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, dr Suryadi Panjaitan juga mengaku bahwa klaim BPJS Kesehatan ke rumah sakit milik Pemko Medan ini juga tertunggak. Tunggakan itu sebut dia, juga berlaku untuk bulan Mei 2019.
"Ini memang masalah nasional ya, tertunggak sebulan saat ini. Tapi kita gak ada masalah, ini pelayanan masih tetap kita lakukan seperti biasa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Rahman Cahyo yang dikonfirmasi mengatakan, dalam hal pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu ia menyampaikan, kepada fasilitas kesehatan diharapkan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan.
"Pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak akan bermasalah, dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan," pungkasnya.