Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 72 rumah sakit yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terancam mengalami turun kelas atau type. Adapun ke-72 rumah sakit tersebut, terdiri baik dari milik pemerintah maupun swasta, yang penurunan kelasnya ialah dari B ke C, serta dari C ke D
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adapun rumah sakit ini, masing-masing tersebar di Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan, Kota Binjai, Gunung Sitoli, Mandailing Natal, Padang Lawas, Tapteng, Taput. Kemudian Kabupaten Humbang Hasundutan, Labusel, Labuhan Batu, Asahan, Simalungun, Dairi, Karo, Deli Serdang, Langkat, Nias Selatan, Sergei, Labura, Batubara, Tanjung Balai dan Pematang Siantar.
Selain itu, penetapan penurunan kelas ini diketahui terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019, sehingga rumah sakit yang terkena harus melakukan penyesuaian. Namun rumah sakit yang turun kelas tersebut masih bisa mengajukan keberatan dalam kurun waktu 28 hari sejak tanggal 15 Juli tersebut.
Menanggapi ini, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis yang dikonfirmasi menyampaikan, bahwasanya dari ke 72 rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal mengalami turun kelas. Ia menyebutkan diantaranya ada beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pembinaan.
"Jadi tidak semuanya. Untuk yang diberi tanda bintang akan diberi pembinaan lebih kurang setahun," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Terhadap rumah sakit yang tidak diberikan tanda bintang, jelas Azwan, maka dalam tempo 28 hari rumah sakit tersebut harus melakukan berbagai perbaikan. Misalnya kata dia perbaikan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) maupun juga terhadap sarana dan prasarana milik rumah sakitnya.
Hal ini juga sambung dia, bila ada yang kurang atau ada perubahan harus segera di laporkan. Karena menurut dia, bisa saja hasil review yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian.
"Jadi dari review ulang tersebut, baru nanti dilakukan penetapan kelasnya," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang di dapat, dari 72 rumah sakit itu, Kota Medan merupakan yang terbanyak yakni 21 rumah sakit, kemudian Deli Serdang delapan rumah sakit, lalu Asahan empat rumah sakit, dan Simalungun empat rumah sakit. Sedangkan sisanya terdiri dari satu sampai tiga rumah sakit saja.
Dari jumlah tersebut, terdapat 30 rumah sakit yang memiliki tanda bintang. Untuk di Kota Medan sendiri, hanya terdapat delapan rumah sakit saja yang memiliki tanda bintang tersebut.