Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Sidang kasus kepemilikan narkoba sebanyak 14.87 Kg sabu dengan terdakwa Brigadir Sofiyan, polisi yang bertugas di Polres Samosir dan Alawi, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop, ditunda. Ditundanya karena kedua terdakwa tidak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan.
"Tadi sidangnya sudah digelar, namun para terdakwa tidak hadir," ucap Ita Rosmawaty, selaku penasihat hukum kedua terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/7/2019) sore.
Saat ditanyakan kenapa tidak hadir, Ita hanya menyatakan bahwa keduanya tidak dibawa oleh jaksa.
Sementara JPU Mutiara Deliana saat ditanya perihal tersebut belum mendapat jawaban dari jaksa ini. Konfirmasi yang disampaikan tidak kunjung berbalas.
Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa Alwi dan Sofiyan dituntut 20 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Mutiara Deliana. Keduanya dikenakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dia bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir.
Sementara Alawi beralamat di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 Wib.
Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai.
Mereka ini akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Belum sempat menyerahkan narkotika itu, mereka ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.