Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau. Lokasi yang digeledah antara lain rumah Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun hingga rumah pejabat protokol gubernur.
"KPK melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di tiga kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
KPK menyita dokumen-dokumen perizinan yang diduga terkait kasus dugaan suap Nurdin. Penggeledahan menurut Febri masih berlangsung. Selain itu, KPK juga memanggil delapan saksi terkait kasus ini besok.
"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujarnya.
Berikut lokasi yang digeledah KPK:
1. Kota Batam
- Rumah pihak swasta, Kock Meng
- Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri
- Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka;
2. Kota Tanjung Pinang
- Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
- Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup
- Kantor Dinas ESDM
3. Kabupaten Karimun
- Rumah Gubernur Kepri.
Kasus yang menjerat Nurdin ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Kepri, yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan
Diduga sebagai pemberi
4. Abu Bakar sebagai swasta.
KPK menduga Nurdin menerima suap dari Abu Bakar sebesar SGD 5.000 dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp 159 juta.
KPK juga menjerat Nurdin dengan pasal gratifikasi. Ada uang dalam berbagai pecahan mata uang yang ditemukan KPK dalam tas dengan total lebih dari Rp 666 juta, yang rincian sebagai berikut:
- SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
- USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
- Euro 5 (Rp 79.120,18)
- RM 407 (Rp 1.390.235,83)
- Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
- Rp 132.610.000.
KPK sebelumnya menyita duit dan dokumen dalam 13 tas dan kardus dari rumah dinas Nurdin. Uang Rp itu senilai Rp 3,5 miliar serta mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711. dtc