Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Sidang kasus pengemplang pajak Rp 107 milliar yang melibatkan Direktur Utama PT Uni Palma, Husin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/7/2019) sore. Kali ini beragendakan keterangan saksi Nirwansyah yang malah mengatakan transaksi penjualan dan pembelian yang dilakoni Husin fiktif.
Nirwansyah yang pernah bekerja di bagian keuangan perusahaan milik terdakwa, mengaku kalau bon faktur di perusahaan Uni Palma yang terdakwa sebagai direkturnya, adalah fiktif.
Waktu itu ia hanya menerima perintah dari Lukman Hakim, orang yang bekerja di PT Sawitri, untuk membuat bon faktur transaksi antara PT Sawitri dengan Uni Palma atau Firora dengan Uni Palma.
Masih dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Hakim Erintuah Damanik, menanyakan apakah saksi pernah bertemu dengan terdakwa. Saksi menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa karena ia hanya menerima perintah dari Lukman Hakim.
Bahkan Nirwansyah yang mengaku tersandung dalam kasus hukum yang sama di PN Jaksel ini pun mengaku pembuatan bon faktur dilakukan bukan di kantor, namun di rumahnya Lukman Hakim.
Masih dalam persidangan tersebut, kedua saksi dari kantor pajak, Anggoro dan Tri menemukan ada transaksi antara pihak PT Uni Palma dengan pihak PT Tangguh, kemudian melakukan pengecekan ke lapangan. Namun belakangan diketahui semua transaksi juga fiktif.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar mengatakan bahwa pihak pengemplang pajak memang sengaja membuat transaksi jual-beli yang dilakukan.
Dari hasil transaksi, kemudian mereka sengaja mendapat pajak yang kemudian ini bisa dipergunakan untuk kepentingan lain seperti dalam pengajuan kredit. Sidang akhirnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.