Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim teknis kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mulai bekerja hari ini. Kapolri memberi waktu masa kerja selama 6 bulan.
"Tim teknis sudah bekerja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Praseto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Antara Kamis (1/8/2019).
Dedi menerangkan, tim teknis terdiri dari 120 personel Polri dengan Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis sebagai penanggung jawab tim. Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta ditunjuk sebagai Ketua Tim Teknis.
"Dibantu subtim dari penyelidik, subtim penyidik, surveillance, siber, Inafis, labfor, dan anev yang akan mengevaluasi hasil temuan sub-sub tim tersebut," tuturnya.
Dengan banyaknya polisi yang menjadi anggota tim, diharapkan kerja Tim Teknis akan semakin cepat dan efisien.
"Ini (jumlah anggota tim) menunjukkan bahwa Polri komitmen mengungkap kasus Saudara NB (Novel Baswedan) secepat-cepatnya," ujarnya.
Dedi optimistis tim ini mampu menyingkap tabir kasus penyiraman air keras tersebut, sesuai harapan Presiden Joko Widodo dan masyarakat luas.
"Kami mohon doanya semoga dalam waktu yang sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, tim ini bisa menjawab (mengungkap kasus Novel)," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberi tenggat waktu tiga bulan untuk Tim Teknis.
Tim Teknis dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang telah mengumpulkan fakta terkait kasus tersebut selama masa kerja enam bulan.
TPF menyebut motif penyerangan terhadap Novel diduga karena sakit hati dan balas dendam dari seseorang yang kasusnya pernah ditangani Novel. dtc