Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Suhendra (39), pelaku penikaman yang hendak memperkosa korbannya, MS (21), yang ngekos di sebelah rumahnya di Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Selasa (20/8/2019), telah diringkus oleh pihak kepolisian. Namun di balik niat bejatnya tersebut, alasannya memperkosa korban lantaran dirinya telah menduda karena ditinggal mati oleh isterinya.
"Iya pak (karena hal itu). Saya ingin melampiaskan nafsu pada korban," ungkapnya di Mapolsek Tanjung Morawa, Kamis (22/8/2019).
Selain itu, Suhendra juga mengaku jika dirinya dalam beberapa bulan belakangan telah memendam rasa kepada korban. Namun ia tidak berani untuk menyapanya. "Saya mau sama dia pak. Beberapa kali aku lihat dia, pak," ujarnya.
Akan tetapi, karena nafsu Suhendra kian besar kepada korban, Suhendra pun memutuskan untuk memperkosa MS yang kos di samping rumahnya. Ia juga mengakui, pisau yang digunakannya untuk menikam korban, sebelumnya dipakai untuk membongkar lubang angin untuk masuk ke rumah korban.
Kasatreskrim Polres Deli Serdang, AKP Rafles Langgak Putra, mengatakan, korban MS yang sedang tidur berontak saat pelaku berusaha memperkosanya. Karena panik, pelaku kemudian menusuk tubuh korban beberapa kali hingga korban berteriak dan meminta tolong.
"Penusukan itu dua kali dilakukan ke dada dan tiga kali ke sebelah kiri lengan korban. Karena teriakan korban, warga pun berdatangan, sehingga tersangka yang ketakutan lalu melarikan diri," jelasnya.
Pihaknya yang mendapatkan laporan kejadian ini, kata Rafles, langsung melakukan pendalaman dan berhasil menciduk pelaku pada Rabu (21/8/2019) di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B. Saat itu Suhendra berencana kabur ke Pekan Baru, Riau.
"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.