Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Sumut akan melaksanakan penghitungan ulang perolehan suara Pileg 2019 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (24/8/2019), di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Penghitungan ulang dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan Partai Gerindra. Gerindra mempermasalahkan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut, khususnya di Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.
Penghitungan ulang dilakukan mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS, tingkat kecamatan oleh PPK, hingga KPU kabupaten dan KPU provinsi. Hasil penghitungan ulang akan menentukan perolehan kursi caleg Gerindra di DPRD Sumut dari daerah pemilihan 9. Berdasarkan penghitungan suara terdahulu, peraih kursi adalah Pintor Sitorus.
"Besok yang dihitung ulang cuma perolehan suara di Humbahas untuk seluruh partai. Perolehan suara dapil 9 dilakukan saat penetapan perolehan kursi nanti," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adenin, menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (23/8/2019).
Oleh KPU Humbahas melalui beberapa komisionernya siang tadi diserahkan laporan penghitungan ulang ke KPU Sumut. Herdensi didampingi Kabag Hukum, Maruli Pasaribu, menerima laporan tersebut. Turut menyaksikan penyerahan adalah Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian dari Polresta Humbahas.
Terkait penetapan perolehan kursi DPRD Sumut untuk setiap partai politik, KPU akan melakukannya melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri partai politik. Dilaksanakan pada 27/8/2019.