Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Direktur CV Agung Lestari, Djajawi Murni (54) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa mengedarkan kosmetik ilegal asal Malaysia. Warga Jalan Timur Baru II, No 84, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini hanya terpaku diam saat mengikuti sidang tersebut.
Dua orang saksi dihadirkan dalam kasus ini, yakni sopir dan pegawai terdakwa. Dalam keterangannya, saat petugas dari Polda Sumut datang, disebutkan bahwa perusahaan terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM.
"Ada banyak kosmetik yang disita darinya, kurang lebih dua mobil pick up yang diambil pak hakim," ucap Roni Faisal, selaku sopir, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8/2019) sore.
Dia menambahkan, saat petugas datang, tidak semua barang yang diamankan diperiksa. Dia mengaku baru mengetahui barang kosmetik ilegal setelah petugas kepolisian datang.
"Tugas saya hanya mengantarkan barang ke konsumen di Sambas pak hakim," tandasnya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren dan Fransiska Panggabean disebutkan terdakwa mendirikan CV Agung Lestari bergerak di bidang perdagangan dan jual beli kosmetik pada 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar di mana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.
Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.
Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.
Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang didistribusikan ke toko kosmetik di Medan.
Benar saja saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal. Dari hasil interogasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal.
"Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas JPU.