Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta menyebut telah mengesahkan 6 Raperda untuk menjadi Perda di tahun terakhirnya. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan menyebut pekerjaan itu dinilai sudah cukup.
"Kalau khusus 2019 itu 6 decode-nya A, APBD-Perubahan 2019 dan lain-lain," ucap Sereida saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).
Sereida menilai jumlah ini tidak terlalu buruk. Menurutnya, Bapemperda harus banyak merevisi isi raperda yang diajukan.
"Iya (kurang jumlahnya), tapi sudah cukup, tapi memang banyak peraturan-peraturan tumpang tindih sehingga kita harus melakukan revisi-revisi, jadi kalau kita lihat dari persentasenya apakah itu rendah atau tidak itu kan sudah sesuai dengan kebutuhan kita," ucap Sereida.
Sereida pun menyebut tidak ada naskah akademis membuat Raperda lama dibahas. Sehingga, sampai akhir masa jabatan pada 26 Agustus 2019 tidak terlaksana.
"Memang banyak usulan-usulan peraturan daerah tetapi kalau misalkan analisis akademisinya juga tidak ada, baru tumbuh kemudian pelengkapan terkait dengan itu kita tidak bisa juga bahas," ucap Sereida.
Berikut perda-perda yang telah disahkan oleh DPRD DKI di tahun terakhir:
- Perda pertanggunggjawaban pelaksanaan APBD 2018,
- Perubahan atas perda nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
- Perubahan atas perda nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
- Pencabutan perda nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan,
- Perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan
- Perda APBD-P 2019. dtc