Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota Koalisi Perempuan Antikorupsi Anita Wahid berbicara soal revisi UU KPK yang menurutnya terburu-buru. Ia mempertanyakan begitu cepatnya DPR melakukan pembahasan terhadap revisi UU KPK.
"Nggak usah terkesan buru-buru, memang buru-buru. Ini proses yang sudah sangat lama, orang RUU-nya saja diwacanakan pertama kali tahun 2010. Bolak-balik dibatalkan, ditunda. Nah sekarang ketika waktunya DPR cuma tiga minggu, kemudian UU ini juga tidak ada di dalam daftar (Prolegnas)," kata Anita di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Anita menyinggung pengesahan pembahasan RUU KPK yang menurutnya terburu-buru. Ia pun mempertanyakan niat di balik cepatnya UU KPK ini direvisi.
"Tiba-tiba meeting DPR yang hanya 20 menit saja disahkan, dengan hanya jumlah 77 orang saja yang hadir. Itu kan sudah bukan lagi terlihat buru-buru, tapi memang terburu-buru," ujar Anita.
"Justru yang perlu ditanyakan adalah, apa sih niatannya, apa sih iktikadnya sehingga semuanya terkesan buru-buru?Semua pembahasan selama sembilan tahun terakhir seakan-akan dianulir dan dikesampingkan begitu saja hanya untuk mengejar penyelesaiannya di masa (jabatan) DPR sekarang," imbuhnya.
Menurut Anita, UU KPK sangat krusial dan memiliki dampak besar. Pegiat jaringan Gusdurian Jakarta itu pun menyatakan kecurigaannya terhadap proses revisi UU tersebut.
"Padahal kita tahu UU yang ini sangat krusial, luar biasa sensitif, tapi juga luar biasa berdampak. Kalau nggak dilakukan kajian mendalam kemudian melibatkan lembaga dan individu yang berkaitan dengan itu, ya ini adalah sebuah proses yang patut kita curigai. Ini sebenar
Seperti diketahui, pembahasan revisi UU KPK tengah berjalan di panja pemerintah dengan DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Dewan Pengawas--namun anggotanya berasal dari tokoh masyarakat, aktivis antikorupsi, akademisi--,pemberian kewenangan SP3, dan pegawai KPK harus berstatus ASN.
Jokowi juga memberikan catatan mengenai poin-poin yang tidak disepakati pemerintah atau eksekutif, antara lain permintaan izin penyadapan ke pengadilan serta penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Terkait hal itu, pimpinan KPK Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan Laode Syarif menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yakni sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR. Agus mengatakan pengelolaan KPK akan dikembalikan ke Presiden Jokowi.
"Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah," kata Agus. dtc