Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon perseorangan yang akan maju dalam Pilwalkot Medan harus menyertakan setidaknya 105 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi KTP. Salah satu calon yang berniat maju secara independen ialah Edi Ikhsan yang merupakan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU).
"Saat ini prosesnya masih berlangsung. Tim masih mengumpulkan dukungan. Tetapi saya tidak dapat menyebutkan besaran yang sudah diperoleh. Takut dibilang jumawa, tapi Insya Allah terpenuhi," kata Edi Ikhsan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/9/2019).
Disebutkan Edi, tantangan terbesar adalah mengumpulkan dukungan sesuai dengan format yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Format itu, cenderung lebih rumit dibanding sebelumnya. Sudah begitu, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, maka jumlah dukungan itu harus lebih banyak dari yang ditentukan.
Berdasarkan UU Pilkada, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019, DPT Medan sebesar 1.614.673 jiwa, maka untuk calon perseorangan diwajibkan memperoleh KTP dukungan sebesar 104.953 lembar atau 6,5 persen, yang tersebar di 11 kecamatan dari total 21 kecamatan di Medan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya masalah karena dukungan ganda, maupun masalah lainnya, maka Edi berencana mengumpulkan dukungan yang lebih besar dibanding yang telah ditetapkan.
"Amannya sekitar seratus lima puluh ribu dukungan. Itu yang akan dicari, Insya Allah terpenuhi. Nanti di akhir Oktober baru kita bisa berbicara lebih jauh. Saat itu sudah terlihat gambarannya," kata Edi.
Secara terpisah Anggota KPU Medan Rinaldi menyatakan, sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada Medan untuk calon perseorangan akan dimulai pada 26 Oktober mendatang.
"Oktober itu pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan," kata Rinaldi.
Berikutnya penyerahan syarat dukungan untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota jalur perseorangan mulai 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020.
(dtc)