Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Sebanyak 254 orang anggota DPR periode 2019-2024 adalah pendatang baru, sedangkan, 321 orang incumbent alias penghuni lama. Dalam sistem pemilihan langsung saat ini, pemilih sejatinya adalah pemilik kedaulatan dan penguasa utama, karena dari rakyat pemilih sumber dari kuasa yang dimiliki legislatif dan eksekutif.
Panggung perwakilan yang memiliki posisi terpenting dalam demokrasi, dengan tugas dan fungsi untuk merumuskan, menyusun, mengesahkan Undang- undang dan Anggaran, hingga mengontrol kinerja eksekutif. Panggung yang menjadi perwujudan substansi hasil demokrasi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri selama September hingga Oktober 2019 menjadi pusat perhatian, dari unjuk rasa yang dilakukan ribuan mahasiswa, pekerja, masyarakat, hingga pelajar yang sering berakhir ricuh, hingga ke acara pelantikan Anggota dan Pimpinan periode 2019 – 2024.
Perwakilan yang Dibenci
Banyak suara miring yang menuding buruknya kinerja DPR 2014 - 2019, terutama disebabkan proses kejar tayang pengesahan beberapa RUU di akhir masa jabatannya, yang kemudian secara total hanya menghasilkan 84 UU, atau hanya 67% dari capaian DPR periode sebelumnya.
Kualitas UU yang dihasilkan pun kemudian banyak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan ada yang sampai tiga kali direvisi, seperti UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dan dari sekian banyak perkara uji materi UU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2014-2019, terdapat 46 UU uji materi yang dikabulkan.
Fungsi legislasi yang seharusnya merupakan turunan dari konstitusi, yakni UUD 1945 dan Pancasila, serta menjadi konsideran/“menimbang ” dalam setiap UU, terutama mengenai pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi latar belakang dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun yang sering terjadi adalah penyimpangan dan pengabaian. Karena kemudian jika di telaah lebih jauh, banyak undang-undang yang disusun lebih berpihak kepada kepentingan investasi atau arus masuk modal, seperti yang terjadi pada RUU Pertanahan, RUU Minerba dan beberapa RUU lainya.
Padahal, jika melihat alokasi anggaran untuk kebutuhan wakil rakyat selalu bertambah setiap tahunnya, namun capaian kinerja yang semakin menurun. Porsi APBN dari Rp 3,6 triliun pada 2015 menjadi Rp 4,6 triliun pada 2019. Dengan total anggaran untuk legislasi 2015-2019 sebesar Rp 1,57 triliun atau rata-rata sebesar Rp 314,14 miliar per tahun.
Secara perilaku DPR juga menuai kritik yang tidak sedikit, terutama persoalan kedisplinan dalam mengikuti rapat atau sidang, sehingga masyarakat dipertontonkan dengan dominasi bangku kosong dalam banyak persidangan DPR/MPR, yang merupakan cerminan kurangnya rasa tanggung jawab para anggota legislatif.
Korupsi adalah catatan hitam untuk DPR selama ini. Sebanyak 23 anggota DPR terjerat korupsi pada periode 2014-2019. Persebaran tertinggi terdapat pada partai yang memiliki suara tinggi di Senayan, yaitu Golkar 8 orang, serta PDIP, PAN, dan Demokrat masing-masing 3 orang.
Realitas dalam dialektika DPR ini yang kemudian dibenci, karena dianggap lebih mengedepankan kepentingan politik yang menghalalkan segala cara, menyumbat proses aspirasi, dan dengan kuasa legislasinya memainkan akrobat hukum.
Kondisi ini tercermin dari rilis Litbang Kompas, digelar 25-27 September, yang menyebutkan sebanyak 53,5% responden tidak yakin DPR baru mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sementara hanya 35,3% yang percaya DPR baru bisa menjadi lembaga penyalur aspirasi. Selebihnya sebesar 11,2% tidak tahu atau tidak menjawab.
Perwakilan yang Dirindu
Pengucapan sumpah dan janji anggota dan Pimpinan DPR /MPR, sebenarnya merupakan sumpah dan janji untuk membawa suara dari para pemilih ke dalam ruang-ruang rapat dan kerja-kerja DPR yang bersifat sangat politis,
Berdasarkan sistem perwakilan yang diamanatkan konstitusi seharusnya DPR adalah penyambung aspirasi masyarakat, dengan basis evaluasi kinerjanya adalah sejauh mana aspirasi rakyat dapat terakomodir dan menjadi rujukan dalam tiga fungsi, legislasi, anggaran dan pengawasan.
Besar harapan kepada anggota legislatif yang baru, agar mampu memperbaiki citra DPR, dengan menunjukkan profesionalitas dan produktifitas kinerjanya sebagai lembaga yang membawa amanah warga negara Indonesia. Apalagi dalam usulan Rancangan APBN 2020 anggaran untuk DPR sebesar Rp 4,2 triliun, telah dinaikkan menjadi Rp 5,1 triliun.
Sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh uang APBN, tentu harapan agar DPR bisa menjalankan fungsi dan perannya secara maksimal, sehingga memberi kontribusi yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Mengingat pentingnya peran dan fungsi DPR, maka sudah seharusnya DPR hadir sebagai lembaga yang mampu mengagregasi kepentingan rakyat, produktif dalam produk legislasi dan memerankan mekanisme check and balance.
DPR sebagai manifestasi perwakilan rakyat seharusnya tidak memiliki jarak dengan rakyat, tidak membangun benteng sebagai lembaga yang antikritik, seraya mendorong pendidikan politik agar masyarakat bisa terlibat aktif berpartisipasi dalam mengontrol anggota DPR. Sehingga masyarakat pemilih bukan hanya menjadi pemberi mandat, melainkan aktif secara terbuka mengontrol penerima mandat dalam melaksanakan tugasnya.
*Penulis Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya . Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan identitas atau biodata diri singkat (dalam satu-dua kalimat untuk dicantumkan ketika tulisan tersebut dimuat). Panjang tulisan 4.000-5.000 karakter. Kirimkan tulisan dan foto (minimal 700 px) Anda ke [email protected].