Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 63/2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia dengan menerbitkan surat edaran. Namun, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, malah mengkritik salah satu iklan yang ada di Bank Sumut karena tidak menggunakan dialeg dan bahasa yang benar.
"Iklan Bank Sumut pun pakai dialeg Jakarta, coba lah dengar iklan Bank Sumut itu," ujarnya ketika dikonfirmasi, di Balai Kota, Medan, Jumat (11/10/2019).
Ia tidak menyebutkan iklan mana yang di maksud. Politikus PDIP ini hanya meminta agar di dengarkan salah iklan di Bank Sumut.
"Dengarlah iklan Bank Sumut, sudah sakit itu. Kalau sudah semua merujuk ke Jakarta, semua pakai dialeg Jakarta, emang Medan Betawi, bukan kita anti. Jangan dirusak kearifan lokal dengan intervensi bahasa," tegasnya.
Meski Pemko Medan sebagai salah satu pemegang saham di Bank Sumut, Akhyar menyebut pihaknya tidak akan melayangkan protes secara tertulis.
"Gak lah protes, terlalu capek kali, artinya itu. Kita tadi bicara bahasa," tuturnya.
Sebelumnya ia mengungkapkan dengan adanya Perpres bahasa maka penyebutan mall akan berubah menjadi pasar atau pajak.
Ia juga meminta agar dialeg Medan tetap dipertahankan agar menjadi ciri khas. Kepada generasi muda, ia juga berpesan agar tidak mudah terkontaminasi dengan dialeg luar Medan.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.
Berdasarkan Perpres 63/2019, berikut hal-hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia:
- Peraturan Perundang-undangan
- Dokumen Resmi Negara
- Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
- Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
- Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
- Nota Kesepahaman atau Perjanjian
- Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional
- Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
- Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
- Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
- Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
- Informasi tentang Produk Barang/Jasa
- Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain
- Informasi melalui Media Massa