Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Subdit III/Jahtantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus satu dari enam pelaku perampokan sepeda motor N Max milik wartawan di Medan, Azwandi Lubis (44), warga Jalan Besar Medan-Namorambe. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih terus mengupayakan mengembangkan kasusnya.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, karena sepeda motor korban masih di tangan penadahnya," ungkapnya didampingi Kanit Ranmor, AKP Otniel Siahaan, Selasa (15/10/2019).
Maringan menjelaskan, sepeda motor korban jenis Yamaha N Max nomor polisi BK 3675 AIS milik korban yang sudah dijual tersangka kepada penadah, masih dalam pencarian. Selain itu, ada beberapa tersangka lain dalam perampokan itu sudah diamankan Polrestabes Medan karena terlibat aksi kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Tapi penyidik kita sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka lain yang diamankan pihak Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran," sebutnya.
Ia menerangkan, tersangka Febriandi alias Andi (33), warga Jalan Bustamam, Pasar X, Gang Wijaya Kusuma, No 22, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap, pada Minggu (13/10/2019) di kediamannya.
"Kita berhasil menangkapan tersangka atas keterangan korban dan saksi-saksi yang menyebutkan ciri-cirinya," jelasnya.
Perampokan itu dialami korban saat melintas di Jalan Besar Medan - Namorambe, Kabupaten Deli Serdang menaiki sepeda motor N Max pada Minggu (28/7/2019) sekira pukul 03.30 WIB.
Ketika itu, ujar Maringan, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh segerombolan pemuda berjumlah sekira enam orang menaiki sepeda motor dan mengacungkan senjata api (senpi) serta senjata tajam (sajam).
"Korban dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya. Ancaman senjata itu yang membuat korban pasrah," ucapnya.
Nasib yang dialami korban kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. Korban menyebutkan kerugiannya ditaksir mencapai nilai sekira Rp 36,6 juta, karena selain sepeda motor, 1 HP iphone 7 Platinum, 2 ATM, BPJS atas nama korban dan Azelia Ramadhani Lubis (anak), Indah Trisna Sari, Raja Khaikal Siregar dan kartu pers digondol pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diganjar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya.