Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut terdakwa Hulman Manihar Simangunsong, selama 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa pria lanjut usia (lansia) ini terjerat kasus perjudian jenis (toto gelap) togel.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk menyelenggarakan perjudian togel secara tanpa izin dari pihak berwenang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata JPU Nur Ainun Siregar di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir di Ruang Cakra 7, Rabu (16/10/2019).
Jaksa Nur menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa) dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Sebelumnya majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mau ditambahkan hukuman.
"Sebelumnya berapa tahun dihukum. Mau ditambah lagi hukumannya," tanya Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir kepada terdakwa.
"4 bulan pak dengan kasus yang sama. Mohon keringanan saya masih punya anak," ucap terdakwa Hulman sembari menahan tangis.
Mengutip dakwaan JPU Nur diuraikan, terdakwa Hulman Manihar Simangunsong ditangkap petugas Polrestabes Medan pada, Sabtu, 15 Juni 2019 di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih No. 12 Kelurahan Sidorejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Usai ditangkap, terdakwa selanjutnya dibawa oleh saksi petugas kepolisian beserta alat-alat perjudian milik terdakwa ke kantor Polrestabes Medan guna diproses sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.