Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus dua perampok truk yang mengaku polisi di Jalan Lintas Sipolha Horisan, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Minggu (25/8/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap tiga orang pelaku lainnya.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya selalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini, kita sedang mengejar tiga pelaku lagi," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Kanit 1 Rampok Sandera, Kompol Burju Siahaan, Kamis (17/10/2019).
Maringan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama pelaku lainnya menaiki mobil dan menyalip truk korban. Untuk memuluskan aksinya itu, diantara tersangka ada yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Setelah dipaksa turun dan diikat serta matanya dilakban, korban kemudian dibuang di simpang pintu Tol Binjai," jelasnya.
Maringan menyebutkan, korban atas Herman Antony/CV Sukses Kencana Express melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1279/IX/2019/SUMUT/SPKT I, tanggal 26 Agustus 2019. Korban mengaku kehilangan truk Colt Diesel nomor polisi BK 9626 DD.
Berbekal laporan tersebut, tuturnya, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan dua tersangka. Keduanya yakni Zurifansyah Ginting (36) warga Jalan Kutacane, Gang Purba, Kabupaten Karo dan Perdamenta Ginting (30) warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Merga Silima, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Tersangka Zurifansyah Ginting ditangkap di sekitar Terminal Pinag Baris, Medan pada Selasa (15/10/2019). Sedangkan Pardamenta Ginting ditangkap di Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru, Sibolangit," terangnya.
Maringan menceritakan, dari pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan itu diawali Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Mulanya, tersangka Pardamenta Ginting diajak oleh R Ginting yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk merampok dan menyuruhnya menyiapkan orang lainnya sebelum melakukan aksi perampokan.
Setelah mereka berkumpul dan merental mobil Xenia, pada Minggu (25/8/2019) siang, mereka berpapasan dengan truk korban di simpang Tiga Sidamanik, Simalungun, dan menghadang truk korban.
"Pelaku R Ginting (DPO) turun dan menodongkan pistol ke sopir, dan menyuruhnya turun," ucapnya.
Maringan mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit HP, satu lembar kwitansi pembelian HP Redmi 5A, tiga potong lakban coklat dua potong tali orange, satu Daihatsu Xenia hitam BK 1846 SQ yang digunakan untuk beraksi, satu truk Colt Diesel BK 9626 DD.
"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.