Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ulah Hendrik Gunawan yang nekat menendang kemaluan korban, Jemmy, hingga mengakibatkan luka memar, berbuntut panjang. Korban Jemmy, yang tidak terima melaporkan Hendrik hingga akhirnya berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdana, Kamis (17/10/2019) sore.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting menyebutkan, awal mula ditendangnya kemaluan korban terjadi saat terdakwa mendatangi korban di Cafe 129, Jalan GB Josua, No 31A/33, pada 11 Agustus 2019. Saat itu, sekira pukul 22.00 WIB, korban Jemmy bersama dengan saksi, Suwanto, Alexander dan Sugianto sedang minum kopi dan mengobrol di lantai dua kafe tersebut.
"Lalu datang terdakwa bersama beberapa temannya, lalumeminta agar saksi Sugianto yang berada di lantai II turun ke bawah menemui terdakwa," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Lantas, korban dan temannya yang lain turun ke bawah menemui terdakwa yang ternyata juga sudah membawa sejumlah orang dari salah satu organisasi kepemudaan di Kota Medan.
Korban yang melihat terdakwa membawa massa yang begitu banyak, lantas mempertanyakan tujuannya datang malam-malam ke kafe tersebut.
Dijelaskan terdakwa, ia ingin menyelesaikan permasalahannya dengan korban di perusahaan tempat mereka sama-sama bekerja. Namun, korban enggan menyelesaikan persoalan mereka di kafe, karena melihat terdakwa yang membawa massa.
"Selanjutnya terdakwa mengangkat tangannya seperti menyuruh massa untuk merapat ke arah korban dan tiba-tiba terdakwa menendang dengan dengkul kaki kanannya ke arah kelamin korban sebanyak satu kali," urai JPU.
Teman terdakwa lain, juga ikut menendang ke arah kemaluan korban. Melihat hal itu, teman korban Alexander, Suwanto dan Sugianto mencoba melerai dan menarik korban kembali ke dalam kafe.
"Akibat perbuatan tersebut, korban merasa sakit di daerah kelamin dan keberatan atas kejadian itu. Kemudian saksi korban membuat laporan ke Polrestabes Medan," kata JPU.
Setelah pelaporan itu, korban kemudian divisum di RSUD Pirngadi Medan pada 12 Agustus 2019. Dari diagnosa dokter diketahui, akibat tendangan terdakwa, korban luka memar pada ujung kemaluan berukuran 2x1 cm.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan eksepsi. Hakim Erintuah Damanik, kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan korban.
Dari pengakuan korban, terdakwa nekat menendangnya karena diduga terkait perselisihan di tempat mereka sama-sama bekerja. Korban juga membenarkan, bukan hanya terdakwa saja yang menendangnya. Namun, beberapa massa yang dibawa terdakwa juga ikut menendang.
"Cuma saya gak tahu siapa-siapa orangnya. Yang saya ingat hanya terdakwa saja," ucap korban.
Bahkan saat kemaluannya ditendang, korban tetap berusaha menahan sakit agar tidak menjadi perhatian pengunjung kafe.
Hakim Erintuah yang penasaran, kemudian menanyakan apakah saat itu kemaluannya mengalami pembengkakan karena tendangan tersebut.
"Jadi bengkak la dia kan?" tanya Erintuah.
"Dia gak bengkak. Memar aja," jawab terdakwa mencoba menahan tawa.