Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyelundupan sabu dengan cara dibalut kapsul dan dimasukan di anus (dubur) yang dilakukan AM (41), pria berprofesi sebagai nelayan, warga Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, digagalkan petugas Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kualanamu, Minggu (13/10/2019. AM diamankan petugas setibanya di Kualanamu dengan pesawat AA QZ 199 dari Malaysia.
"Saudara AM ini ke dapatan membawa barang yang diduga methamphetamine (sabu) seberat 46,5 gram dengan modus menyimpannya di dalam anus (inserter)," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro kepada wartawan, di Gedung Bea Cukai Kualanamu, Kamis (17/10/2019) sore.
Pengungkapan kasus tersebut, jelas Bagus Tamtomo, berawal dari analisa dan profiling terhadap penumpang. Dari analisa dan profiling itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AM.
"Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa barang bawaannya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan apapun. Namun pemeriksaan dilanjutkan dengaan melakukan rontgen. Hasilnya, ditemukan satu benda asing di dalam anus saudara AM. Setelah dikeluarkan, diketahui berupa satu kapsul warna hitam berisi serbuk kristal putih," beber Bagus Tamtomo.
Lanjutnya, dari hasil pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan pengujian ke Balai Laboratorium Bea Cukai Medan, menunjukkan kapsul tersebut berisi serbuk kristal putih jenis narkotika golongan I berupa methampitamine atau sabu.
"Pelaku kita serahkan ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut," ucapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, dari penuturan tersangka AM, sabu yang sudah dibalut kapsul tersebut dimasukan ke anus dengan menggunakan handbody.
"Sabu akan dibawa ke Kuala Tanjung, sampai di Kuala Tanjung akan diambil sama yang bernama Ibas. Yang dari Malaysia itu pelaku berhubungan dengan Iwan. Untuk membawa barang itu, tersangka ini diupah sebesar Rp 5 juta dan baru pertama kalinya. Selama ini, tersangka bekerja sebagai nelayan di kampungnya sana, Kuala Tanjung, Batubara," kata Hendri Marpaung.
Sedangkan tersangka AM saat diinterogasi Hendri Marpaung, mengaku ketika barang haram itu dimasukan ke duburnya, dia merasa kesakitan. "Sakit Pak, waktu dimasukkan," akunya.
Ayah empat anak itupun menyesali perbuatannya dan tidak mau mengulanginya lagi.
Dalam kasus ini, AM akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf (e) dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.