Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Hari ini digelar pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 – 2024, hasil proses pemilihan langsung dalam Pilpres 2019. Pasangan Ir Joko Widodo dan KH Dr Maaruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50% ) dan pasangan Letnan Jenderal (purn) Pabowo Subianto dan Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara ( 44,50 ) suara.
Dengan sistem demokrasi pemilihan langsung, para pemilih sejatinya adalah pemilik kedaulatan dan sumber kekuasaan untuk mengelola bangsa dan negara yang dilakukan presiden dan wakil presiden yang terpilih sebagai kepala pemerintahan dan negara.
Dengan tugas dan fungsi sangat penting dalam sistem pemerintahan presidensial bercita rasa parlementarian saat ini, presiden memiliki dua tugas dan kewenangan (fungsi), yaitu menetapkan undang-undang (legislasi ) dan menetapkan APBN (budget), sekaligus pelaksana dari UU dan budgeting tersebut.
Tugas dan kewenangan yang pertama dilaksanakan dengan DPR, sedangkan tugas dan kewenangan yang kedua sepenuhnya adalah kewenangan presiden dan wakil presiden, dibantu para menteri dan pejabat setingkat menteri (kabinet ). Efektivitas pemerintahan akan terlihat dari perumusan kebijakan (legislasi dan budget ), maupun dari pelaksanaan yang sangat berkaitan dengan kinerja kabinet.
Utang dan Beban
Menumpuknya persoalan hingga akhir periode pemerintahan 2014 – 2019, bercampur dengan ampas – ampas perseteruan setelah Pilpres. Seperti, persoalan Papua yang terus berlarut, agenda pemberantasan korupsi yang erat kaitannya dengan revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, ketimpangan ekonomi dan penguasaan sumber daya alam, kebakaran hutan, hingga agenda penyelesaian pelanggaran HAM adalah beban berat periode kedua.
Utang penuntasan Nawacita tentunya akan segera tergambar dari susunan kabinet, pilihan kebijakan dan proyeksi anggaran / APBN, terutama ketika ancaman resesi ekonomi dunia dan lompatan revolusi industri 4.0. yang memaksa pengembangan sumber daya manusia berlomba dengan waktu.
Globalisasi bersama revolusi industri 4.0 telah mengubah banyak sektor baik bisnis, industri, pendidikan, komunikasi hingga sektor jasa. Pengembangan SDM yang berkualitas untuk berkompetisi, sangatlah membutuhkan kebijakan pemerintah untuk melakukan proteksi untuk mengejar ketertinggalan masyarakat.
Di luar persoalan global, pemerintah juga berhadapan dengan ampas – ampas perseteruan politik, baik dampak Pilkada hingga PILPRES, yang belakangan diikuti dengan bertumbuh kembangnya ideologi eksklusif konservatif yang menjadi ancaman nyata bagi persatuan bangsa, menguatnya sentimen primordialisme dan etnonasionalisme secara nyata telah memicu kerusuhan di beberapa daerah.
Persoalan yang tidak sekadar membutuhkan tindakan tegas dari aparat keamanan saja, tapi membutuhkan penanganan yang memprioritaskan, pengurangan ketimpangan, pemerataan ekonomi, hingga substansi pendidikan dari yang paling dasar dan keluarga. Karena tidak mungkin mengatasi persoalan ideologi eksklusif konservatif hanya dengan retorika dan pelarangan.
Namun dibutuhkan manifestasi Pancasila dalam tindakan dan kebijakan pemerintah dan partai politik sebagai representatif budaya dan karakter bangsa, keberanian mengevaluasi narasi revolusi mental yang akhirnya menjadi slogan semata, namun gagal mengubah perilaku korupsi, kolusi, politik uang dan praktek kekerasan, yang ternyata masih menjadi tradisi baik oleh pejabat publik maupun masyarakat.
Harapan dan Tantangan
Dengan segala persoalan di atas, maka sangat dibutuhkan komposisi kabinet profesional dan ahli di bidangnya dan paham realitas pemerintahan yang belakangan dianggap lebih mengedepankan kepentingan politik. Dengan segala hak preogratif yang dimiliki presiden, tentunya akan tetap berhadapan dengan usulan dan perimbangan dari partai politik bahkan permainan kartel ekonomi politik.
Polemik berbagai rancangan undang – undang merupakan cermin dari kurang pekanya beberapa keputusan politik dalam periode sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan RUU yang banyak dipersoalkan. Penyampaian aspirasi lewat jalanan seharusnya mengingatkan presiden bahwa rakyat sebagai basis dukungan dan sumber kekuasaan tengah mengalami penyumbatan.
Penyusunan kabinet selayaknya berdasarkan identifikasi persoalan yang menjadi fokus lima tahun mendatang, dengan memilih sosok yang berprestasi di bidang yang ditanganinya. Pemilihan menteri akan mejadi pembuktiaan kepada publik, apakah presiden terkooptasi atau tidak oleh kekuatan partai politik dan kompromi politik.
Keberadaan para profesional dan ahli akan memberikan citra positif pada efektifitas kabinet untuk melanjutkan proyek infrastruktur dengan penekanan pada pemerataan pembangunan, distribusi ekonomi dan konektivitas antara kawasan industri dengan kawasan ekonomi khusus. Peningkatan sumber daya manusia (SDM), reformasi birokrasi, pengembangan ekspor berbasis industri, usaha kecil menengah (UKM), pertanian dan kelautan.
Peringatan kepada partai politik juga layak disampaikan. Kursi kabinet bukanlah hasil transaksi politik, dan pengusulan menteri harus dengan pertimbangan standar kompetensi, moral dan integritas. Karena menteri bukan sebatas representasi dari partai politik, namun merupakan pembantu presiden yang bertugas merealisasikan visi dan misinya serta mengagregasi kepentingan rakyat.
Pemerintah sebagai manifestasi harapan rakyat pada mandataris, adalah pemerintah yang tidak memiliki jarak dengan rakyat dan tidak anti kritik, yang hadir dalam penyelesaian beban konstitusi negara, yang mampu mendorong masyarakatnya berpartisipasi aktif sebagai subjek pembangunan.
Sehingga demokrasi melahirkan masyarakat pemilih yang tidak hanya menjadi pemberi mandat, melainkan aktif bersama penerima mandat dalam melaksanakan tugasnya.
*Penulis Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya . Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan identitas atau biodata diri singkat (dalam satu-dua kalimat untuk dicantumkan ketika tulisan tersebut dimuat). Panjang tulisan 4.000-5.000 karakter. Kirimkan tulisan dan foto (minimal 700 px) Anda ke [email protected].