Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jual 2 wanita ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos), Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) warga Jalan Glanggar Gang Bahagia, Kelurahan Tegalsari III, Kecamatan Medan Area, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap di depan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan," ucap jaksa di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10/2019) sore.
Selain pidana penjara, jaksa juga menghukum terdakwa dengan pidana denda senilai Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 4 bulan.
Menurut jaksa dari Kejati Sumut itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas jaksa.
Jaksa menjelaskan kasus ini terungkap bermula saat terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat, ke pria hidung belang.
"Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang," kata jaksa.
Kemudian, pada 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban.
Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.
"Lalu tak lama kemudian, datang petugas Polda Sumut untuk mengamankan terdakwa. Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta," tandas jaksa.