Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait biaya perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Sumatra Utara periode 2014-2019, sampai hari ini belum kunjung tuntas. Sejumlah mantan anggota dewan disebutkan belum mengembalikannya sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Akibatnya, penyidik tindak pidana korupsi dari Direktorat Pidana Khusus Polda Sumut menurunkan tim penyidiknya ke Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, guna melakukan penyelidikan. Disebutkan langkah tersebut sudah berlangsung sejak pekan lalu.
"Iya, ada orang Polda datang ke sini melakukan pemeriksaan terhadap staf setiap komisi. Kalau nggak salah pemeriksaan dilakukan sampai hari Jumat (18/10/2019)," kata salah seorang sekuriti gedung DPRD Sumut kepada wartawan, Senin (21/10/2010).
Staf yang dimaksud adalah para aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di Komisi A sampai E.
Pantauan di gedung dewan Senin sore, pemeriksaan terhadap para ASN masih berlangsung. Secara tertutup. Dilakukan di aula gedung sekretariat dewan (di bagian belakang gedung DPRD Sumut) yang berada di lantai II.
Perjalanan dinas fiktif (berupa kunjungan kerja ke luar daerah) yang menjadi temuan BPK terjadi pada 2018. Sebelumnya Sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis, telah mengingatkan agar 100 anggota DPRD mengembalikan uang yang sudah digunakan. Tetapi belum semua melaksanakan.
Salah seorang mantan anggota dewan, Sutrisno Pangaribuan, mengakui telah mengembalikan uang perjalanan dinas yang digunakannya. Sekitar belasan juta rupiah. Dia membenarkan ada beberapa bekas koleganya yang belum memulangkan.
"Ada sekitar 20 orang yang belum mengembalikan," terangnya.
Kelebihan uang tersebut ditemukan dari laporan keuangan yang tidak sesuai dengan perjalanan yang dilakukan. Misalnya, tagihan penginapan di hotel dan tiket perjalanan.
Kelebihan penggunaan uang diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut. Total bernilai Rp 2.552.400.000 (tahun anggaran 2018). Sesuai ketentuan, seyogianya kelebihan tersebut harus dikembalikan setidaknya 60 hari setelah LHP.