Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Karena tidak ikut dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD, Mandapot Pasaribu melakukan aksi protes, saat berlangsungnya rapat paripurna istimewa pelantikan pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga, Senin (28/10/2019).
Seraya berteriak, Mandapot Pasaribu nekat mengambil mikrofon dari mimbar pidato ketika Sekretaris DPRD Sibolga membacakan keputusan Gubernur Sumatra Utara, tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Sibolga masa jabatan 2019-2024.
Saat rapat berlangsung, Mandapot Pasaribu melakukan interupsi. Dia menyatakan protes atas pelaksanaan pelantikan pimpinan defenitif tersebut. Namun, rapat paripurna tetap berjalan.
Karena tidak digubris, Mandapot Pasaribu terus berteriak, kemudian maju ke depan mengambil mikrofon dari mimbar pidato. Sayangnya, upaya protes Mandapot juga tidak dihiraukan. Proses pelantikan tetap berlangsung.
Mandapot terus melakukan protes, lalu menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala yang mengambil sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga. Saat itu, sedang dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga.
Karena tak digubris, Mandapot Pasaribu bersama Selfi Kristian Purba, rekan separtainya akhirnya keluar dari ruang paripurna. Sedangkan Herman Sinambela, yang juga dari Partai Perindo tidak ikut keluar.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ahmad Syukri Nazry Penarik sebagai Ketua, dan Jamil Zeb Tumori sebagai Wakil Ketua DPRD, akhirnya sah menjadi Pimpinan Defenitif DPRD Sibolga.
Sementara itu, Mandapot Pasaribu, tidak ikut diusulkan menjadi pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019, perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).
Dalam surat itu disebut, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan asli dengan tandatangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali.