Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kabar baik bagi pengguna jasa di Pelabuhan Belawan datang dari Pelindo 1 Belawan International Container Terminal (BICT). Pasalnya, terhitung 21 Agustus 2019 pengelola terminal peti kemas terkemuka di luar Pulau Jawa itu secara resmi menghentikan pungutan biaya Verified Gross Mass (VGM) terhadap container di BICT.
Sebelumnya, kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sumatra Utara (Kadinsu), Khairul Mahalli kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (3/11), Pelindo 1 BICT melalui surat edaran Nomor US.11/1/11/BICT-.TU tanggal 9 Mei 2019 tentang implementasi Verified Gross Mass (VGM) menetapkan bahwa sejak 13 Mei 2019 eksporter yang menggunakan container 20 feet dan 40 feet dikenakan biaya verifikasi VGM sebesar Rp 50.000 dan sertifikasi VGM sebesar Rp 75.000. Biaya ini sangat memberatkan kalangan pengguna jasa.
Keluhan pengguna jasa ini pun mendapat tanggapan dari Direktorat Intelkam (Dit Intelkam) Poldasu. Berkat kerja keras Dit Intelkam Poldasu dengan Kadinsu, terhitung 21 Agustus 2019 pungutan biaya VGM di BICT yang menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan tidak sesuai peraturan perundang yang berlaku itu akhirnya dihentikan oleh Pelindo 1 BICT.
Atas keberhasilan Poldasu menghentikan pungutan biaya VGM container tersebut, sejumlah asosiasi yang beranggotakan penggunajasa di Pelabuhan Belawan seperti Apindo Sumut, AEKI Sumut, Askindo Sumut, Gapki Sumut dan Gapkindo Sumut melalui surat Nomor Istimewa /6AS/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pengguna jasa di Pelabuhan Belawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Poldasu.
Kepada Presiden Jokowi enam asosiasi pengguna jasa di Pelabuhan Belawan itu mengatakan bahwa pungutan VGM adalah contoh kecil pungutan yang memberatkan pelaku usaha. Kepada Presiden Jokowi mereka berharap agar dapat menata kembali seluruh tarif kepelabuhanan agar memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha ekspor/impor di tanah air.
Menurut Khairul yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, minat orang Indonesia untuk menjadi pengusaha eksporter sangat tinggi yang diharapkan bisa mewujudkan keinginan pemerintah agar ekspor Indonesia tidak lebih kecil nilainya dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Namun keinginan masyarakat itu dalam kenyataannya belum sepenuhnya mendapat dukungan karena masih adanya pungutan di berbagai tempat seperti pelabuhan atau tempat lain. KADIN berupaya untuk mengatasi hal tersebut dan saat ini di pelabuhan Belawan Sumut tidak ada lagi pungutan seperti biaya VGM berkat kerjasama dengan Kepolisian.
Menurutnya, dukungan terhadap pengusaha menengah dan kecil perlu ditingkatkan seperti data dan informasi mengenai negara di dunia yang membutuhkan produk Indonesia. Nampaknya masih perlu ditingkatkan interaksi dì kalangan pengusaha agar dapat mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Di satu sisi ada perusahaan transportasi yang menganggap masih kurangnya isi kontainer yang harus dikirimkan ke luar negeri. Di sisi lain ada perusahaan yang merasa ongkos kontainer ke luar negeri terlalu mahal.
Dikatakannya, perusahaan Indonesia perlu lebih mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
“Harmonisasi regulasi dari tingkat pusat,provinsi,kabupaten dan kota juga sangat diperlukan,” katanya.