Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Warga Desa Fadoro Tuhemberua eks warga Desa Ehosakhozi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) melaporkan Kades Ehosakhozi, Peringatan Gulo, ke Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait bantuan beras sejahtera (Rastra). Warga mengaku tidak mendapat jatah Rastra mulai bulan Januari-Juni 2019.
"Tahun-tahun sebelumnya kami warga Desa Fadoro Tuhemberua selalu terima Rastra yang menjadi hak kami. Namun sejak Januari hingga Juni 2019 ini kami tidak berikan lagi oleh Kades Ehosakhozi," ujar Pjs Kades Fadoro Tuhemberua, Inhard Halawa, kepada medanbisnisdaily.com via selular, Senin (04/11/2019).
Desa Fadoro Tuhemberua adalah merupakan eks warga Desa Ehosakhozi setelah pemekaran, namun ada 37 warga desa Fadoro Tuhemberua masih tercatat namanya di Desa Ehosakhozi pada penerimaan beras Rastra.
Beras Rastra yang seharusnya jatah 37 warga Desa Fadoro Tuhemberua, malah oleh Kades Ehosakhozi dibagikan kepada warganya.
Peringatan Gulo saat dihubungi medanbisnisdaily.com via selular mengakui bahwa selama 6 bulan itu dirinya tidak lagi memberikan beras Rastra kepada warga desa Fadoro Tuhemberua dengan alasan telah dialihkan kepada warganya.
"Benar dari bulan Januari hingga Juni 2019 saya tidak lagi memberikan jatah beras Rastra kepada warga Desa Fadoro Tuhemberua karena beras itu telah kami alihkan kepada warga saya di Desa Ehosakhozi," jelasnya.