Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Kota Medan mengamankan dua Warga Negara Cina karena keduanya diduga menyalahi izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Samuel Toba kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (7/11/2019), mengatakan, kedua warga asing yang diamankan, yakni Ma Yuebing (25) dan Lin Changgeng (32). Mereka menggunakan visa dan paspor turis atau melancong, tetapi bekerja di salah satu perusahaan bergerak di bidang penangkaran sarang burung walet di Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Dikatakan Samuel, penangkapan terhadap kedua WN Cina itu dilakukan atas monitoring Badan Intelejen Strategis akan aktivitas mereka di penangkaran sarang walet tersebut.
"Selama ini mereka bekerja di perusahaan penangkaran burung walet. Petugas Badan Intelijen Strategis memonitor aktivitas kedua warga asal Cina. Setelah dipastikan mereka bukan sebagai wisatawan, lalu dilaporkan ke Imigrasi Belawan," sebutnya
Selanjutnya, Ma Yuebing dan Lin Changgeng langsung diamankan oleh petugas, Imigrasi Belawan Kata Samuel didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, M Rio, keduanya masuk ke Indonesia secara terpisah. Ma Yuebing lebih dulu datang ke Indonesia, disusul Lin Changgeng. Selama di penangkaran sarang walet, mereka bekerja di bagian teknik mesin pendingin.
“Ma Yuebing masuk ke Indonesia dengan paspor pelancong, Kamis, 7 Oktober 2019. Kemudian disusul Lin Changgeng pada Rabu, 27 Oktober 2019. Mereka menggunakan paspor melancong untuk bekerja di penangkaran sarang walet di bagian teknik mesin,” ungkapnya.