Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan menyerahkan usulan upah minimun Kabupaten (UMK) ke Gubernur Sumatera Utara. Kadis Tenaga Kerja Asahan melalui kepala bidang Hubungan Industrial, Hermansyah menjelaskan usulan UMK suadh siap untuk diserahkan ke pihak provinsi.
"Sebelum waktu yang ditentukan pada 21 November 2019, kita dari Asahan akan menyerahkan usulkan secepat mungkin,” ujar Hermansyah kepada Medanbisnisdaily.com, Jum'at (8/11/2019) dihedung dinas setempat.
Hermansyah menjelaskan penentuan UMK telah dilakukan kemarin melalui rapat bersama pihak pihak terkait diantaranya dewan pengupahan Asahan.
Terkait angka usulan UMK Asahan, Hermansyah menjelaskan bahwa UMK untuk tahun 2020 naik menjadi 8,51 dibandingkan UMK tahun 2019 Rp 2,5 juta lebih.” Angka pastinya kita tunggu usia direvisi oleh pihak Gubsu, ” ucap Hermansyah.