Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seharusnya per 10 November 2019, kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, sudah mengusulkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 kepada Gubernur Sumut. Namun hingga Selasa, 12 November 2019 pagi, baru 10 kabupaten/kota yang menyampaikan usulan. Padahal 21 November 2019, UMK 2020 harus sudah diumumkan, di mana UMK itu nantinya berlaku per 1 Januari 2020.
"Baru usulan dari 10 kabupaten/kota yang masuk," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut, Maruli Silitonga, menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (12/11/2019).
Adapun 10 kabupaten/kota itu adalah Tapanuli Utara, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Tebing Tinggi, Karo, Simalungun, Binjai, dan Serdang Bedagai. Namun sayangnya, Maruli tidak bersedia menyebutkan berapa UMK yang diusulkan.
Karena akan diumumkan pada 21 November, kata Maruli, diharapkan agar kabupaten/kota lainnya segera menyerahkan usulan UMK 2020. "Hal ini agar juga sempat dieksaminasi sebelum nantinya ditetapkan gubernur," sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah meminta Pemkab/Pemko agar segera menyampaikan usulan UMK 2020 melalui Surat Edaran Gubsu Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019.
Apalagi, kata Maruli lagi, UMP Sumut 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 2,499 juta, yang juga sekaligus menjadi acuan penetapan UMK 2020 bagi kabupaten/kota dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.