Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan, misalnya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online?
Biasanya, SKCK dibutuhkan untuk persyaratan membuat visa atau bahkan lamaran kerja. Nah, membuatnya pun bisa langsung di Polsek maupun online lho.
Membuat SKCK langsung bisa dilakukan dengan mendatangi Polsek domisili dan mengisi form yang diberikan. Kemudian, pemohon harus membayar sebesar Rp 30.000 sesuai undang-undang.
Berikut cara, syarat, serta biaya pembuatan SKCK online:
1. Cara
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri. Fungsinya, untuk menerangkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminalitas.
Untuk membuat SKCK online, pemohon bisa mengunjungi laman Polri di alamat https://skck.polri.go.id/. Kemudian klik 'Form Pendaftaran' pada bagian di atas kanan.
Pemohon pun akan diminta mengisi keperluan pembuatan SKCK, dan nomor KTP hingga pilihan pembayaran apakah loket atau via ATM. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi data pribadi berupa nama, jenis kelamin, serta foto diri.
Pengisian data SKCK terakhir, pemohon juga diminta mengisi data hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, hingga lampiran.
2. Syarat
Syarat membuat SKCK online sama dengan di Polsek, yakni untuk Warga Negara Indonesia (WNI) perlu membawa fotokopi KTP, paspor, KK, akte lahir/ kenal lahir/ ijazah.
Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, dan tampak muka.
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) syarat SKCK yang perlu dibawa, yaitu surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), IMTA dari Kemnaker, Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Terakhir, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, dan tampak muka.
3. Biaya
Biaya pembuatan SKCK berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 30.000 untuk WNI. Sementara, untuk WNA dipatok Rp 60.000.
Adapun, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
Selamat mencoba ya! (dtf)