Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan hanya membuat masyarakat kelimpungan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga ikut pusing dengan kebijakan tersebut. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman, mengatakan hingga Juni 2019
tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menyebut 32.570 orang warga miskin yang tercatat sebagai PBI berada di kelas 3 dengan iuran semula Rp23.000/bulan. Berdasarkan aturan baru, iuran kelas 3 naik menjadi Rp42.000/bulan. Ada kenaikan sebesar Rp.19.000.
"APBD 2020 sudah disahkan beberapa waktu lalu, di sana dicatat anggaran kelas 3 masih Rp23 ribu perbulan, total anggaran yang dialokasikan Rp111 miliar. Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya saat menerima kunjungan Direktur Kepatihan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi di Balai Kota Medan, Kamis (14/11/2019).
Sebelumnya, Wirya juga menyampaikan uneg-unegnya tentang BPJS Kesehatan yang belum membayar tunggakan Rp19 Miliar ke RSUD dr Pirngadi Medan. Akibat tunggakan tersebut, Wirya mengaku operasional rumah sakit milik Pemko Medan itu menjadi terganggu.