Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih ingat Antony Sinaga yang bahkan sudah seperti "orang gila" memprotes karena dicopot Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dari jabatan kepala bidang?
Iya, Antony adalah yang dicopot Ghbernur Edy dari jabatan Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sumut menjadi fungsional di Badan Kesbangpol sesuai Keputusan Gubsu Nomor 821/2019 tertanggal 17 Juni 2019.
Belakangan terungkap, ternyata keputusan Gubernur Edy itu dianulir Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).
Dalam salinan surat Nomor B-2818/KASN/8/2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 26 Agustus 2019, Ketua KASN Sofian Effendi, menegaskan pembatalan putusan gubernur.
KASN menilai putusan gubernur yang mencopot Antony, tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur penanganan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Dijelaskan juga bahwa terhadap alasan pencopotan Antony dari jabatannya karena unsur pelanggaran etika dan disiplin PNS, menurut KASN tidak memiliki landasan yang kuat karena Antony sebelumnya tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa pihak Pemprov Sumut.
Bahkan KASN merekomendasikan agar Gubernur Edy mengembalikan Antony ke jabatannya selambat-lambatnya dalam 14 hari setelah surat rekomendasi tertanggal 26 Agustus 2019 itu.
"Berdasarkan surat rekomendasi KASN ini, saya berharap Pak Gubernur segera menindaklanjuti," ujar Antony kepada wartawan di Medan, Jumat (15/11/2019).
Di sisi lain, Antony Sinaga menyayangkan belum juga adanya eksekusi atas rekomendasi KASN tersebut oleh gubernur. Dan hingga sejauh ini, Gubernur Edy belum pernah memberi keterangan soal hal ini.
Namun Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, menyebutkan rekomendasi KASN itu sudah ditindaklanjuti gubernur. Namun tindak lanjut itu masih berproses hingga saat ini.
"Sudah dan sedang kita tindak lanjuti. Hanya saja memang tidak semudah itu membalikkan Antony ke jabatan eselon III, masih ada proses. Kita juga sudah bilang ke Pak Antony agar mohon bersabar," ujar Syahruddi.