Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Imparsial ikut mengomentari pidato Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno. Menurut Imparsial, pidato tersebut harus dilihat dalam konteks tertentu.
"Ya statemen Sukmawati terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad memang harus dilihat dalam konteks tertentu, dia tidak sedang merendahkan yang lain tapi ingin melihat dan menyebut bahwa dalam konteks kekinian, dalam konteks satu masa tertentu ada juga orang-orang yang beri manfaat banyak terhadap orang lain," kata Koordinator Program Imparsial, Ardimanto Adiputro kepada wartawan di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Ardimanto mengatakan saat membandingkan, Sukmawati tidak menegasikan salah satunya. Dia menyebut Sukmawati hanya mau menunjukkan ada tokoh lain yang juga berpengaruh baik pada banyak orang.
"Dia nggak sedang menegasikan yang lain, meski ada konteks pembandingan, tapi dalam konteks tertentu, dalam periode tertentu itu dia ingin katakan ada orang yang juga beri kebaikan dalam konteks kemanusiaan yang besar juga," ucap Ardimanto.
Ardimanto tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin menggunakan hak konstitusional dengan melaporkan Sukmawati. Namun, menurutnya, lebih baik hal ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Terkait laporan kelompok tertentu, itu hak konstitusional mereka, tapi alangkah lebih baik dua kelompok ini dipertemukan agar bisa jelaskan sebenernya tujuan atau hal yang dimaksud Sukmawati terkait pernyataannya, sehingga hal ini nggak perlu lanjut ke ranah pidana," ungkapnya.
"Ketika pengadilan atau negara mampu jadi penengah saya kira nggak ada salahnya aparat hukum panggil kedua pihak untuk mengadakan satu forum untuk saling klarifikasi masalah itu sehingga nggak ada yang dirugikan kedua pihak, Sukmawati nggak dirugikan potensi HAM hak dia, dan masyarakat yang merasa nabinya dihina juga akhirnya terima penjelasan lebih lengkap," imbuh Ardimanto.
Sementara itu, Deputi Direktur ILR Erwin juga sependapat permasalahan ini muncul karena regulasi pidana terkait pelecehan agama masih multitafsir. Karena itu, jika ada yang dirugikan, sebaiknya permasalahan Sukmawati ini diselesaikan secara perdata.
"Saya mendorong untuk kalau merasa dirugikan sebaiknya perdata aja, jangan pidana, bukan (tidak lapor) demikian, regulasi pidana kita ini definisinya masih multitafsir sehingga kemudian hal-hal yang itu masih tahap abu-abu antara terhina dan tidak terhina, itu bisa didebatkan juga objek yang terhina itu siapa, siapa yang bisa mewakili orang terhina itu," tutur Erwin. dtc