Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Mandailing Natal, Dahlan Nasution, menyebutkan sedikitnya di wilayahnya ada 5 orang bayi lahir (di laporan 6 bayi) dalam kondisi di luar kewajaran atau cacat dalam 2 tahun belakangan ini (dalam laporan 5 tahun). Berdasarkan dugaan para dokter, 5 orang bayi cacat itu merupakan dampak dari maraknya penambangan liar di kabupaten tersebut.
Untuk itu, semua pihak diminta Dahlan bertindak untuk menutup aktivitas pertambangan liar itu. Hal itu disampaikan Dahlan Nasution dalam suratnya Nomor 005/3057/TUPIM/2019 tertanggal 15 November 2019 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Salinan surat itu diperoleh medanbisnisdaily.com, Selasa (19/11/2019).
Bahkan berdasarkan pengakuan beberapa ibu dari bayi cacat itu, sebut Dahlan, diakui bahwa mereka saat hamil aktif bekerja di mesin pengolahan (galundung) menggunakan zat kimia sebagai tukang pencet (memisahkan batu halus). Sementara para ibu hamil itu tidak menggunakan sarung tangan.
Pemakaian zat kimia dalam pertambangan ilegal itu, kata Dahlan, berdampak buruk bagi kesehatan karena mencemari lingkungan air permukaan, air bawah tanah, maupun pertanian/perkebunan rakyat
Kemudian mesin pengolahan galundung antara 700 unit hingga 1.000 itu, kerap dioperasikan bersebelahan dengan rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, rumah-rumah warga maupun di seputaran lahan pertanian/perkebunan.
Adapun 6 bayi yang lahir cacat itu adalah (berdasarkan data Pemkab Madina):
1. Fatimah (Pr) 21 November 2013 warga Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan. Diagnosa Omphalocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal setelah 1 minggu di rawat di RSU Adam Malik Medan.
2. Nama bayi belum ada (lk) lahir 2017, warga Desa Simalagi Hutabargot. Diagnosa Anencephaly (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 1 jam setelah lahir.
3. Siti Aisah (pr), 13 September 2018, warga Kelurahan Kayu Jati Panyabungan. Diagnosa Cyclopian( bentuk langka dari holoprosencephaly dan merupakan kelainan kongenital (cacat lahir) yang ditandai oleh kegagalan prosencephalon embrionik untuk membagi orbit mata menjadi dua rongga), meninggal 7 jam setelah lahir.
4. Siti Fatimah (pr), 10 Maret 2019, warga Desa Sabaijor. Diagnosa Anencephaly, (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 4 jam setelah lahir.
5. Nama bayi belum ada (pr) lahir Agustus 2019, warga Sihepeng Dua-Siabu. Diagnosa omphallocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal 15 menit setelah lahir.
6. Nama bayi belum ada (pr) lahir 9 November 2019, warga Desa Batang Toru-Lingga Bayu. Diagnosa gastroschicis (cacat lahir pada dinding perut bayi, di mana usus keluar melalui lubang di sisi pusar), dan telah meninggal dunia.