Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maraknya aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, yang berlangsung sejak lama hingga saat ini, diduga kuat menjadi penyebab cacatnya beberapa orang setidakya dalam 5 tahun belakangan ini. Sebab pertambangan liar itu menggunakan zat kimia yaitu merkuri dalam pertambangannya.
Bupati Madina, Dahlan Nasution, dalam suratnya ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melaporkan sedikitnya ada 5 orang bayi di Madina yang lahir cacat diduga dampak aktivitas pertambangan liar itu. Sementara berdasarkan catatan Pemkab Madina, jumlah bayi cacat 6 orang.
Namun menurut Gubernur Edy, jumlah bayi cacat karena aktivitas pertambangan liar itu sudah 12 orang. Gubernur Edy tampak geram dengan persoalan itu. Dia mengatakan telah membentuk tim untuk menutup aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
"Saya bentuk tim dan itu tolong wartawan membantu apakah kalian tak kasihan melihat anak-anak korban seperti itu. Wartawan jangan memprovokasi rakyat, malah menekankan bahwa mercuri itu berbahaya. Anak kita sudah 12 orang sperti itu, tolong kasihanilah," sebut Edy menjawab wartawan usai penyerahan DIPA di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Selasa (19/11/2019)
Gubernur Edy menyebutkan aktivitas pertambangan liar di Madina itu menggunakan merkuri. Karenanya aktivitas pertambangan itu harus dihentikan.
Di singgung mengapa baru sekarang diseriusi penutupan mengingat tambang liar di Madina itu sudah lama berlangsung?. Gubernur Edy mengatakan tidak tahu.
Karena tidak tahu, dia mencari informasi. "Karena saya tidak tahu seperti itu, saya cari dua hari yang lalu saya dapatkan itu, makanya saya perintahkan kemarin saya kumpul Forkopimda, saya perintahkan berhenti. Harus segera dengan segera sehingga rakyat kita terselematkan," tegasnya.
Apakah penutupan tambag ilegal itu dilakukan menyeluruh untuk semua perusahaan tambang di Madina?. Menurut Edy bukan begitu. "Kalau dia legal pasti amdal sudah dilakukan. Kalau ilegal itulah sembarangan dia lakukan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Madina, Dahlan Nasution, menyebutkan sedikitnya di wilayahnya ada 5 orang bayi lahir (di laporan 6 bayi) dalam kondisi di luar kewajaran atau cacat dalam 2 tahun belakangan ini (dalam laporan 5 tahun).
Berdasarkan dugaan para dokter, sebut Dahlan Nasution, 5 orang bayi cacat itu merupakan dampak dari maraknya pertambangan liar di kabupaten tersebut.
Untuk itu, semua pihak diminta Dahlan bertindak untuk menutup aktivitas pertambangan liar itu. Hal itu disampaikan Dahlan Nasution dalam suratnya Nomor 005/3057/TUPIM/2019 tertanggal 15 November 2019 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Bahkan berdasarkan pengakuan beberapa ibu dari bayi cacat itu, sebut Dahlan, diakui bahwa mereka saat hamil aktif bekerja di mesin pengolahan (galundung) menggunakan zat kimia sebagai tukang pencet (memisahkan batu halus). Sementara para ibu hamil itu tidak menggunakan sarung tangan.
Pemakaian zat kimia dalam pertambangan ilegal itu, kata Dahlan, berdampak buruk bagi kesehatan karena mencemari lingkungan air permukaan, air bawah tanah, maupun pertanian/perkebunan rakyat
Kemudian mesin pengolahan galundung antara 700 unit hingga 1.000 itu, kerap dioperasikan bersebelahan dengan rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, rumah-rumah warga maupun di seputaran lahan pertanian/perkebunan.
Adapun 6 bayi yang lahir cacat itu adalah (berdasarkan data Pemkab Madina):
1. Fatimah (Pr) 21 November 2013 warga Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan. Diagnosa Omphalocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal setelah 1 minggu di rawat di RSU Adam Malik Medan.
2. Nama bayi belum ada (lk) lahir 2017, warga Desa Simalagi Hutabargot. Diagnosa Anencephaly (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 1 jam setelah lahir.
3. Siti Aisah (pr), 13 September 2018, warga Kelurahan Kayu Jati Panyabungan. Diagnosa Cyclopian( bentuk langka dari holoprosencephaly dan merupakan kelainan kongenital (cacat lahir) yang ditandai oleh kegagalan prosencephalon embrionik untuk membagi orbit mata menjadi dua rongga), meninggal 7 jam setelah lahir.
4. Siti Fatimah (pr), 10 Maret 2019, warga Desa Sabaijor. Diagnosa Anencephaly, (cacat lahir serius yang menyebabkan bayi terlahir tanpa sebagian otak dan tengkoraknya. Anencephaly adalah jenis cacat tabung saraf), meninggal 4 jam setelah lahir.
5. Nama bayi belum ada (pr) lahir Agustus 2019, warga Sihepeng Dua-Siabu. Diagnosa omphallocele (cacat lahir di mana usus atau organ-organ perut lain keluar dari pusar), meninggal 15 menit setelah lahir.
6. Nama bayi belum ada (pr) lahir 9 November 2019, warga Desa Batang Toru-Lingga Bayu. Diagnosa gastroschicis (cacat lahir pada dinding perut bayi, di mana usus keluar melalui lubang di sisi pusar), dan telah meninggal dunia.