Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tokyo. Satu warga Jepang dilaporkan ditangkap di dekat Universitas Politeknik Hong Kong, yang menjadi pusat bentrokan antara demonstran dan polisi sejak akhir pekan. Di area kampus tersebut, ratusan orang lainnya ditangkap usai dikepung polisi selama tiga hari terakhir.
Seperti dilansir Associated Press, Selasa (19/11/2019), penangkapan seorang warga Jepang di Hong Kong ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga, dalam konferensi pers pada Selasa (19/11) waktu setempat.
Identitas warga Jepang yang ditangkap di dekat kampus Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU) itu tidak disebut lebih lanjut. Hanya disebut dia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 20-an tahun.
"Pada tanggal 17 (November), kami mengonfirmasi bahwa satu pria Jepang berusia 20-an tahun ditahan di Hong Kong di sekitar Universitas Politeknik Hong Kong. Pada tanggal 18, Konsulat Jenderal Jepang di Hong Kong bertemu pria Jepang itu," tutur Suga dalam pernyataannya.
Lebih lanjut disebutkan Suga bahwa warga Jepang yang ditangkap itu dalam kondisi kesehatan baik. "Pria Jepang itu tidak mengalami luka-luka dan dalam kondisi kesehatan yang baik. Pemerintah memberikan dukungan sebesar mungkin dari perspektif melindungi warga Jepang, seperti pertemuan konsuler dan kontak dengan keluarga," imbuh Suga.
Suga menolak untuk memberikan informasi detail soal warga Jepang itu, termasuk soal identitas dan alasan penangkapan. Namun media-media lokal Jepang mengidentifikasinya sebagai Hikaru Ida yang merupakan mahasiswa Tokyo University of Argiculture.
Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menuturkan kepada wartawan setempat bahwa pria Jepang itu sedang berkunjung ke Hong Kong sebagai seorang turis. Tidak diketahui pasti mengapa pria Jepang itu bisa berada di area sekitar bentrokan.
Para demonstran antipemerintahdiketahui menduduki kampus PolyU setelah menarik diri dari sejumlah kampus lainnya yang menjadi lokasi unjuk rasa sejak pekan lalu. Polisi mengepung kampus PolyU dan menutup seluruh akses keluar, serta menangkap siapa saja yang hendak meninggalkan area tersebut.
Hingga Selasa (19/11) waktu setempat, sedikitnya 400 orang ditangkap polisi Hong Kong saat hendak meninggalkan kampus PolyU. Demonstran yang berusia di bawah 18 tahun tidak ditangkap, namun bisa dijerat dakwaan pidana.
Diketahui bahwa polisi menetapkan kampus PolyU sebagai lokasi 'kerusuhan'. Sesuai aturan hukum yang berlaku, setiap dakwaan pidana melakukan kerusuhan memiliki ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.(dtc)